PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT ADANYA JALAN RUSAK DI JALAN PROVINSI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Siti RukMini

Sari

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT ADANYA JALAN RUSAK DI JALAN PROVINSI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

INTISARI

Siti Rukmini[1] Suhadi[2] Ratna Luhfitasari[3]

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebagai akibat adanya jalan rusak di Kabupaten Penajam Paser Utara serta bagaimanakah penegakan hukum terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagai akibat adanya jalan rusak  di Kabupaten Penajam Paser Utara.

            Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat adanya jalan rusak di jalan provinsi  Kabupaten Penajam Paser Utara dan menganalisis penegakan hukum terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan provinsi yang rusak di Kabupaten Penajam Paser Utara.

            Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan penelitian mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan fakta yang ada mengenai perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat adanya jalan rusak di jalan provinsi Kabupaten Penajam Paser Utara

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebagai akibat adanya jalan rusak di jalan provinsi Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Pasal 240 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, petolongan dan santunan kecelakaan lalu lintas dari pihak asuransi dalam hal ini Jasa Raharja. Sedangkan penegakan hukum terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagai akibat adanya jalan rusak  di Kabupaten Penajam Paser Utara adalah Satuan lalu lintas Polres Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan upaya penegakan hukum preventif yaitu melakukan pemberian tanda atau rambu pada jalan rusak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sedangkan upaya penegakan umum represif berdasarkan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendatangi kejadian perkara dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan perkara.


[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.

[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

[3] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.