Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengerukan tanah oleh Chevron di wilayah kerok laut kabupaten penajam Paser Utara

Autor(s): Jaenab Jaenab

Sari

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TERKENA DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PENGERUKAN TANAH OLEH CHEVRON DI WILAYAH KAMPUNG KEROK LAUT KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

INTISARI
Jaenab BruceAnzward ElsaAprina

Alasan pemilihan judul yaitu peneliti ingin mengetahui bagaimana perlindungan hukum serta upaya-upaya masyarakat terhadap kegiatan pengerukan tanah di kerok laut Kabupaten Penajam Paser Utara, Rumusan masalah ini bagaimana pelindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengerukan tanah oleh chevron di wilayah kerok laut Kabupaten Penajam Paser Utara, Serta upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara hukum untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kegiatan pengerukuan tersebut, serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengerukan tanah oleh chevron di Wilayah Kerok Laut Kabupaten Penajam Paser Utara secara hukum untuk mendapatkan ganti kerugian.
Metode penelitian ini yang digunakan bersifat yuridis normatif yaitu penelitian langsung dengan cara mencari informasi atau data secara langsung kepada pihak terkait untuk mendapatkan data primer,selain wawanca penulis menggunakan aturan-aturan hukum dan referensi buku-buku untuk melengkapi data yang diperoleh terkait dengan judul penelitian.
Hasil penelitian terkait dengan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengerukan tanah oleh chevron di wilayah kerok laut Kabupaten Penajam Paser Utara, antara lain secara preventif maupun refresif, preventif yang dimaksud adalah seharunya diberikan himbauan atau pemberitahuan terhadap masyarakat untu melakukan kegiatan pengerukan tersebut, dan refresif yang dimaksud adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 103, tercantum bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Maka masyarakat meminta ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan yang mereka tempati.
Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengerukan tanah oleh chevron di wilyah kerok laut ada 2 cara yaitu malalui jalur non-litigasi dengan cara mediasi dan negosiasi, sementara jalur litigasi melaui pengadilan.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.