IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PENAJAM PASER UTARA NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG USAHA BUDIDAYA IKAN YANG TIDAK DILENGKAPI DOKUMEN (SIUP) DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Putri Ayu Aprianingsun

Sari

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PENAJAM PASER UTARA NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG USAHA BUDIDAYA IKAN YANG TIDAK DILENGKAPI DOKUMEN (SIUP) DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Putri Ayu Aprianingsun
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia
ayuirawan3005@gmail.com/081255598172

ABSTARACT
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Usaha Budidaya Ikan yang tidak dilengkapi SIUP di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penerapan Peraturan Daerah Penajam Paser Utara Nomer 23 Tahun 2009 Tentang Usaha Budidaya Ikan yang tidak dilengkapi SIUP. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan penerapan Peraturan Daerah Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Usaha Budidaya Ikan dan penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan usaha budidaya ikan yang tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dengan merujuk pada aturan yang sudah berlaku, seta untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penerapan Peraturan daerah Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Usaha Budidaya Ikan. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian langsung dengan cara menjaring informasi atau data secara langsung kepada pihak terkait untuk mendapatkan data primer, selain wawancara penulis menggunakan aturan-aturan hukum dan referensi buku-buku untuk melengkapi data yang diperoleh terkait dengan judul penelitian. Hasil penelitian terkait dengan implementasi peraturan daerah Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Usaha Budidaya Ikan yang tidak dilengkapi dokumen SIUP, sudah di terapkan dan dilaksanakan tetapi kurang maksimal sehingga aturan yang sudah berlaku tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku tentang perizinan membuat pelaksanaan aturan tersebut sulit diterapkan dan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait tentang peraturan tersebut membuat penerapannya berjalan kurang maksimal. Hal ini menyebabkan banyaknya pelaku usaha tidak memiliki izin usaha. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan dan penerapan hukumnya, antara lain kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurus Surat Izin Usaha Perikanan yang merupakan Legalitas untuk melakukan usaha, kurangnya sarana dan prasarana bagi aparat penegak hukum yang berakibat tidak optimalnya pengawasan, serta budaya masyarakat yang menganggap tidak perlu memiliki izin karena beranggapan usaha mereka adalah usaha milik pribadi.

Kata Kunci : Implementasi Peraturan, Izin, Budidaya Ikan

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.