TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP MEDIA SOSIAL YANG MENYIARKAN ADEGAN KEKERASAN BUNUH DIRI
Sari
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum media sosial yang menyiarkan adegan kekerasan bunuh diri. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah metode yuridis normatif, dimana data-data di kumpulkan dari sumber-sumber atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan bahan-bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan keseluruhan data yang diperoleh baik data primer dan data sekunder. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian maka pertanggungjawaban hukum media sosial yang menyiarkan adegan kekerasan bunuh diri masih belum diatur. Komisi Penyiaran Indonesia sebagai pihak terkait dalam memantau isi siaran diharapkan lebih tegas dalam menindak setiap tayangan yang telah melakukan pelanggaran dan dianggap tidak pantas untuk dikonsumsi bagi masyarakat. Mengingat akan pentingnya Undang-Undang khusus yang terkait dengan penyiaran adegan kekerasan bunuh di di media sosial juga sangat dibutuhkan demi tercapainya kehidupan yang positif serta keamanan bagi para pengguna media sosial. Tindak Pidana Penyiaran adegan kekerasan di media sosial sangat miris dan tidak pantas untuk diperlihatkan bagi setiap masyarakat yang mengonsumsi media sosial. Maka peneliti merumuskan masalah Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum media sosial yang menyiarkan adegan kekerasan bunuh diri
Kata kunci : Pertanggungjawaban hukum, media sosial, kekerasan bunuh diri
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.