PERANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PASER
Sari
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peranan
Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resor Paser serta hambatan-
hambatan apakah yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Paser dalam melaksanakan
tugasnya untuk menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di
wilayah hukum Kepolisian Resor Paser.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan
Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resor Paser serta mengetahui
faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi penegakan hukum Kepolisian
Resor Paser dalam melaksanakan tugasnya untuk menanggulangi tindak pidana
pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resor Paser.
Metode peneitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan secara yuridis empiris
dilakukan dengan cara penelitian di lapangan dengan melihat fakta-fakta hukum
yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat hukum yang terkait dengan
penanggulangan tindak pidana segala tindak pencurian dengan kekerasan yang
ada di wilayah hukum Kepolisian Resor Paser.
Berdasrkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa peran
Kepolisian Resor Paser dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan
kekerasan menggunakan upaya preventif dan represif yang terbagi atas upaya
penal dan non penal, tetapi Kepolisian Resor Paser lebih melakukan upaya tindak
pidana kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement)
atau dengan upaya represif serta hambatan-hambatan dalam penanggulangan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resor Paser adalah
kurangnya partisipasi dari masyarakat setempat.
Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resor Paser serta hambatan-
hambatan apakah yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Paser dalam melaksanakan
tugasnya untuk menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di
wilayah hukum Kepolisian Resor Paser.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan
Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resor Paser serta mengetahui
faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi penegakan hukum Kepolisian
Resor Paser dalam melaksanakan tugasnya untuk menanggulangi tindak pidana
pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resor Paser.
Metode peneitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan secara yuridis empiris
dilakukan dengan cara penelitian di lapangan dengan melihat fakta-fakta hukum
yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat hukum yang terkait dengan
penanggulangan tindak pidana segala tindak pencurian dengan kekerasan yang
ada di wilayah hukum Kepolisian Resor Paser.
Berdasrkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa peran
Kepolisian Resor Paser dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan
kekerasan menggunakan upaya preventif dan represif yang terbagi atas upaya
penal dan non penal, tetapi Kepolisian Resor Paser lebih melakukan upaya tindak
pidana kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement)
atau dengan upaya represif serta hambatan-hambatan dalam penanggulangan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resor Paser adalah
kurangnya partisipasi dari masyarakat setempat.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.