KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PASAL 21 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): mery octaria simamora

Sari

Permasalahan terkait adalah untuk mengetahui Kepastian Hukum Terhadap Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Di Kota Balikpapan karena belum memberikan kepastian hukum sebab tidak ada peraturan yang mengatur lebih detail tentang tolak ukur kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penerima layanan atau masyarakat. Penulis menemukan suatu permasalahan yang rentan akan ketidakpastian dan penyalahgunaan aturan, yang dalam prakteknya tidak berjalan efektif. Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Di Kota Balikpapan menyatakan bahwa biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Permasalahan tentang Kepastian Hukum Terhadap Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Di Kota Balikpapan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan kepastian hukum dari pasal 21 ayat (2) tersebut, karena dalam prakteknya pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian sebab Kutipan pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa besaran biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi adalah kesepakatan antara pemohon dengan petugas, Menurut penulis pasal tersebut sangatlah berasumsi rentan, mengingat berpotensi terjadinya kesenjangan antara pemohon dengan pemohon lainnya, sehinggga Penulis beranggapan tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan pemberian uang akomodasi, transportasi, dan konsumsi dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, karena tidak jelas apa yang menjadi alat ukur untuk besaran uang tersebut, apakah jarak tempuh , rumitnya lokasi tanah, dan lain-lain yang menurut penulis perlu diatur peraturan dibawahnya akan tetapi penulis tidak menemukan hal tersebut, Oleh sebab itu Masyarakat mengharapkan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tau tentang yang diperbuatnya, sehingga akan menciptakan ketertiban, namun seringkali dalam proses peradilan masyarakat sering mengeluhkan proses yang lama dan berbelit-belit padahal tujuan dari pada hukum itu untuk memberikan kepastian dan tidak berbelit-belit.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.