PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DI KOTA BALIKPAPAN OLEH PELANGGAN DAN NON PELANGGAN
Sari
ABSTRAK
Permasalahan yang terjadi di Kota Balikpapan salah satunya adalah pencurian air yang dilakukan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, pencurian merupakan suatu perbuatan melawan hukum kepunyaan orang lain. Hal ini menimbulkan kerugian terutama terhadap Perusahaan Daerah Air Minum di Kota Balikpapan. Maka tujuan penelitian ini adalah mengkaji penegakan hukum terhadap pencurian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Balikpapan oleh pelanggan dan non pelanggan dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pencurian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Balikpapan oleh pelanggan dan non pelanggan.
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum yuridis empiris dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Keseluruhan data tersebut dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dengan cara deskriftif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan serta menggambarkan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan pencurian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Balikpapan oleh pelanggan dan non pelanggan itu sendiri.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pencurian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Balikpapan oleh pelanggan dan non pelanggan adalah penegakan hukum yang bersifat preventif yakni kegiatan sosialisasi dan survey ke warga-warga serta pengawasan dan peninjauan terhadap kubikasi air. Sedangkan penegakan hukum yang bersifat represif berupa denda administratif, diberikan kebijakan untuk membayar denda dengan angsuran setiap bulannya dan pendekatan sosialisasi kepada pelaku.
Kata Kunci: PDAM, Pencurian, Penegakan Hukum
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.