PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PANGAN YANG MENGEDARKAN AIR MINUM DALAM KEMASAN TANPA IZIN EDAR DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): david eko prabowo

Sari

Abstrak

Balikpapan adalah kota terbesar kedua di Kalimantan Timur (setelah Samarinda) dengan total penduduk sebanyak 778.908 jiwa, yang merupakan 21.6 % dari keseluruhan penduduk Kaltim. Balikpapan merupakan kota dengan biaya hidup termahal se-Indonesia. Pada sektor perdagangan, pemerintah kota melindungi pengusaha lokal Balikpapan dengan membentuk peraturan daerah yang tidak lagi menerbitkan izin kepada toko modern seperti minimarket dari luar kota untuk beroperasi di Balikpapan.Berdasarkan data Polda Kaltim sepanjang tahun 2015- 2018 tercatat ada 6 (enam)  kasus yang terkait dengan pelanggaran hukum terhadap olahan pangan yang berhasil ditangani[1]dan  3 (tiga) diantara kasus tersebut adalah kasus izin produk air dalam kemasan, walaupun ada upaya sosialisai dari pihak BPOM RI untuk melakukan sosialisasi dan yang menjadi rumusan masalah ialahn bagaimana tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Kaltim terkait peredaran pangan yang tidak memiliki izin edar di Kota Balikpapan oleh pelaku usaha  masih marak dijumpai, yang tentunya hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan sekaligus merugikan masyarakat.Dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, maka penelitian ini diarahkan kepada pengkajian fakta-fakta yang terdapat dilapangan terkait permasalahan penegakan hukumterhadap pelaku usaha pangan yang mengedarkan air minum dalam kemasan tanpa izin edar di Kota Balikpapan.Maka penegakan terhadap pelaku usaha pangan dimaksud untuk menjamin hak-hak dasar konsumen dalam mengkonsumsi air minum yang memiliki standarisasi yang di tetapkan oleh pemerintah serta menjaga kualitas air minum dalam kemasan setiap yang beredar dan konsumsi oleh masyarakat untuk mewujudkan keadilan tanpa adanya diskriminisasi.

Keyword : Air Minum Dalam Kemasan, BPOM RI, Penegakan, Hukum

 


[1] Sumber Data dari Subditirektorat 1 /Indagsi Ditrektorat reserse criminal khusus Polda Kaltim Tahun 2018

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.