PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMINTA SUMBANGAN TANPA MEMILIKI IZIN DARI DINAS SOSIAL DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Orang Yang Meminta Sumbangan Tanpa Memiliki Izin Dari Dinas Sosial Di Kota Balikpapan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Orang Yang Meminta Sumbangan Tanpa Memiliki Izin Dari Dinas Sosial Kota Balikpapan. Metode yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang ditunjang dengan data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selain itu penulis juga melakukan wawancara dan mendapatkan data secara langsung dengan narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial di Kota Balikpapan untuk mengetahui data-data mengenai pelanggaran tersebut. Hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dalam Penegakan Hukum secara preventif dengan cara pembinaan, sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum secara represif dengan cara memberi surat peringatan dan dilakukan dengan cara tindak pidana ringan. Faktor-faktor penghambat dari sisi yuridis yaitu kurangnya diskusi yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dengan masyarakat atau organisasi sebelum menetapkan peraturan tersebut, faktor sosiologis yaitu kurangnya kepedulian dan kesadaran dari masyarakat terhadap peraturan saat ini, faktor filosofis yaitu kurangnya kebijakan yang ada dalam aturan tersebut sehingga penerapan tidak berjalan efektif.
Kata Kunci:Sumbangan, Izin, Penegakan Hukum
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.