PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA OPTIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN REFRAKSIONIS OPTISIEN PADA PAPAN NAMA DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): rahana maiwa

Sari

ABSTRAK

Penyelenggara optik yang tidak mencantumkam refraksionis optisien pada papan nama, masih banyak di Kota Balikpapan dan beberapa penyelenggara optik yang beralasan tidak mengerti atau tidak memahami mengenai aturan yang ada padahal sebelum membuka usaha tersebut penyelenggara optik sudah diberikan aturan mengenai kewajiban sebagai penyelenggara optik yang wajib meletakkan papan nama refraksionis optisien pada papan nama dan apa saja yang harus mereka lakukan dan tidak boleh mereka lakukan. Rumusan masalah penelitian ini adalah Pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara optik yang tidak mencantumkan refraksionis optisien pada papan nama di Kota Balikpapan. Metode yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang ditunjang dengan data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selain itu penulis juga melakukan wawancara dan mendapatkan data secara langsung dengan narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan , Dinas Perizinan Kota Balikpapan dan Dinas Kesehatan Kota Yang Berada di Kota Balikpapan untuk mengetahui data-data mengenai pelanggaran terserbut. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dalam Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Penyelenggara Optik Yang Tidak Mencantumkan Refraksionis Optisien Pada Papan Nama Di Kota Balikpapan, ada  bentuk dilakukannya yaitu Pertanggungjawaban Hukum secara administratif berupa teguran tertulis,pencabutan izin sementara,dan/atau pencabutan izin.

Kata Kunci: Kesehatan, Penyelenggara Optik, Refraksionis Optisien  dan Pertanggunggungjawaban Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.