PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA JALAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DISEBABKAN OLEH JALAN PROVINSI YANG RUSAK DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Nurul Wulandari

Sari

ABSTRACT

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara jalan provinsi kalimantan timur atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan provinsi yang rusak di Kabupaten Penajam Paser Utara.  Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara jalan provinsi Kalimantan Timur atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan provinsi yang rusak di Kabupaten Penajam Paser Utara. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Jenis pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang merupakan penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam mayarakat. Penelitian ini juga bersifat deskriptif yaitu penulis mencoba menggambarkan hukum sebagai suatu kontrol sosial yang berkaitan dengan pembentukan dan pemeliharaan aturan-aturan sosial yang berlaku yang berkenaan dengan kegiatan transportasi jalan raya, sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur yang dapat digunakan dalam rangka pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara jalan provinsi Kalimantan Timur pada kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan Pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara jalan provinsi Kalimantan Timur atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan provinsi yang rusak di Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan dengan cara pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban perdata. Pertanggungjawaban pidana berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatu hal yang dapat dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Dalam ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagimana dimaksud  terjadinya dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakaan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (bulan) atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Pertanggungjawaban perdata berarti bertanggungjawab atas segala kerugian yang dialami seseorang karena perbuatan yang dilakukan oleh orang lain dan diantara kedua belah pihak tidak terdapat suatu perjanjian atau hubungan hukum antara orang yang mengalami kerugian tersebut. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata yang dimaksud dengan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan seseorang yang karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Terkait dengan pengendara jalan yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, pengendara jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah. Selain itu bisa hak untuk menggugat penyelenggara jalan bisa menggunakan mekanisme gugatan warga atau Citizen Law Suit. Dasar gugatan merujuk pada Pasal 258 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan masyarakat wajib beperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan displin dan etika berlalu lintas, dan berpatisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 62  ayat (1) huruf b yang berperan serta dalam penyelenggaran jalan dan Pasal 62 ayat (1) huruf f dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan.

 

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Penyelenggara Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.