PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGELOLA KENDARAAN AMBULANS YANG MENGGUNAKAN LAMPU ISYARAT YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): ghofar asrory asrory

Sari

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGELOLA KENDARAAN AMBULANS YANG MENGGUNAKAN LAMPU ISYARAT YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

 

SOIL PROCUREMENT DISPOSAL CONCEPT CONCEPT FOR GENERAL INTEREST DEVELOPMENT IN BALIKPAPAN CITY USING CITIZEN LAW SUITE METHOD

 

Ghofar Asrory, Susilo Handoyo & Elsa Aprina

Universitas Balikpapan

Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Kec. Balikapapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

E-mail : ghofarasrory94@gmail.com

 

Abstrak

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap Pengelola Kendaraan ambulans yang menggunakan lampu isyarat yang tidak sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Apakah hambatan-hambatan yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap Pengelola Kendaraan ambulans yang menggunakan lampu isyarat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap Pengelola Kendaraan ambulans yang menggunakan lampu isyarat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hambatan-hambatan yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap Pengelola Kendaraan ambulans yang menggunakan lampu isyarat yang tidak sesuai dengan  aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris pendekatan terhadap ketentuan perundang-undangan dengan sasaran dalam melakukan penelitian yang diarahkan pada fakta-fakta yang ada dilapangan dan sinkronisasi hukum dalam hal aturan hukum yang berlaku Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya penegakan hukum secara preventif berupa, membagikan brosur himbauan, memasang spanduk himbauan, dan memberikan surat himbauan kepada Dinas Kesehatan. Sedangkan upaya penegakan hukum represif  berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan tilang. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarkat, dan faktor kebudayaan.

Kata Kunci : Kendaraan Ambulans, Pengelola, Lampu Isyarat

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.