PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU PENYEROBOTAN TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI KELURAHAN NIPAH-NIPAH

Autor(s): zainal arifin

Sari

ABSTRACT

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pelaku penyerobotan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kelurahan Nipah-Nipah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pelaku penyerobotan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kelurahan Nipah-Nipah. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan lebih mengedepankan penggunaan pendekatan secara yuridis empiris. Metode yuridis atau dari segi hukum untuk mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan pendekatan empiris yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum serta mengadakan penelitian dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam dalam praktek yang akan digunakan untuk menganilisis dan mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penyerobotan tanah milik daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Di Kelurahan Nipah-Nipah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan Pertanggungjawaban hukum pelaku penyerobotan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kelurahan Nipah-Nipah dapat diberikan pertanggungjawaban secara pidana dan perdata. Pertanggungjawaban secara pidana pelaku penyerobotan tanah dikenakan dengan Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan ukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain” dengan ancaman pidana 4 tahun. Sedangkan pertanggungjawaban hukum secara perdata pelaku penyerobotan tanah milik pemerintah daerah kelurahan nipah-nipah dapat dikenakan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 

Kata kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Penyerobotan Tanah, Tanah Negara

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.