TINAJAUN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG SUDAH DICERAI OLEH SUAMI TERKAIT PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Autor(s): Ferdy Yanuarifyan Bantara

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman serta memberikan pemecahan terhadap perlindungan hukum terhadap istri yang dicerai oleh suami terkait pembagian harta bersama, sebab dalam suatu perkawinan apabila perkawinannya bubar, masing-masing pihak mempunyai hak atas harta bersama dan Untuk mengetahui apakah seorang istri yang sudah dicerai oleh suami masih mempunyai hak terhadap harta bersama.

              Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memandang hukum sebagai gejala sosial empiris yang menekankan eksistensi hukum dalam konteks sosial.

            Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Istri Yang Sudah Dicerai Oleh Suami Terkait Pembagian Harta Bersama, pada dasarnya seorang istri berhak mendapat perlindungan dari sisi hukum terhadap pembagaian harta bersama, dimana seorang istri dapat melakukan Upaya perlindungan hukum atas masalah harta bersama dengan cara meletakkan sita marital dan gugatan harta bersama.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.