PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYELENGGARA E-WALLET ATAS HILANGNYA SALDO KONSUMEN DI INDONESIA
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1212Sari
Artikel ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum penyelenggara layanan dompet elektronik (e-wallet) atas hilangnya saldo konsumen di Indonesia yang semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan transaksi digital. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta batas tanggung jawab penyelenggara e-wallet berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara e-wallet pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan keamanan sistem, menjaga kerahasiaan data, serta mengganti kerugian konsumen apabila kehilangan saldo terjadi akibat kelalaian sistem atau kegagalan perlindungan keamanan. Namun demikian, tanggung jawab tersebut dapat dibatasi apabila kerugian timbul karena kesalahan pengguna. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan standar keamanan sistem, serta kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hidayah, N., & Asbullah. (2024). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap penggunaan dompet digital (e-wallet) dalam sistem pembayaran di Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 2(1), 40–56. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v2i1.45
Manurung, R. S. (2025). Perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran digital (e-wallet): Tinjauan hukum perdata. Jurnal Dunia Pendidikan, 6(2), 429–440. https://doi.org/10.55081/jurdip.v6i2.4533
Asriati. (2024). Legal protection for consumers who use electronic wallets (e-wallets) as a means of payment. Alauddin Law Development Journal, 6(1), 44–51. https://doi.org/10.24252/aldev.v6i1.44560
Sudirga, I. M. (2025). Legal analysis of consumer protection against consumer rights in electronic transactions in Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 7(02), 973–987. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i02.1270
Reza, A., Chandra Permana, A., Diego, M. P. S., Ibrahim, M. M., & Siswajhanty, F. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan aplikasi dompet digital di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9947–9959. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2717
Pangestu Widia, W., Sakmaf, M. S., & Jumiran. (2024). Consumer protection law in electronic transactions: Between rights and obligations in the digital era. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 45. https://doi.org/10.52496/mjhki.v2i2.45
Bagir Manan. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Eddy O.S. Hiariej & Komaruddin Hidayat. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Faisal Basri & M. Nishino. (2023). Ekonomi Digital dan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti & R. Tjitrosudibio. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Buku Kedua.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






