IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ANGKUTAN ALTERNATIF BERBASIS APLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI
Sari
Isu hukum yang diambil dalam penelitian ini adalah Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi, belum dapat berjalan secara maksimal, dikarenakan adanya pelanggaran hukum terhadap beberapa ketentuan pasal yang diatur dalam Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (3) huruf d dan huruf e.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi
Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum sesuai dengan kenyataan dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat dengan melakukan wawancara dengan responden terkait.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi Pasal 5 ayat (3) huruf d dan huruf e, belum terlaksana sebagaimana mestinya, hal ini terbukti dari hasil penelitian masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan para pengemudi ojek online di beberapa wilayah Kota Balikpapan.
Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Penegakan Hukum
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.