IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ANGKUTAN ALTERNATIF BERBASIS APLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI

Autor(s): Tri Sutrisno

Sari

Isu hukum yang diambil dalam penelitian ini adalah Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi, belum dapat berjalan secara maksimal, dikarenakan adanya pelanggaran hukum terhadap beberapa ketentuan pasal yang diatur dalam Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (3) huruf d dan huruf e.

     Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi

Pendekatan dalam  penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian  hukum yang berfungsi untuk melihat hukum sesuai dengan kenyataan dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat dengan melakukan wawancara dengan responden terkait.

     Adapun hasil dari penelitian ini adalah implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi  Pasal 5 ayat (3) huruf d dan huruf e, belum terlaksana sebagaimana mestinya, hal ini terbukti dari hasil penelitian masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan para pengemudi ojek online di beberapa wilayah Kota Balikpapan.

 

Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Penegakan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.