Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin edar
Sari
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.01.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan menjelaskan bahwa Izin edar merupakan bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, sumplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Balikpapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, oleh karena itu sasaran penelitian ini mengacu pada orang atau badan hukum dalam hubungan hidup di masyarakat, bahwa penelitian hukum ini diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam masyarakat, yang di maksud fakta ini adalah terkait dengan peredaran kosmetik tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun sanksi administrasi, mengenai penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tindak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan dilakukan melalui upaya preventif dan represif
Kata kunci : izin edar, kosmetik, pertanggungjawaban hukum
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.