SISTEM KOMPENSASI RESTITUSI BAGI KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA PERSEPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Autor(s): Gusty Saffa Ariesya, Mauthia Rahma, Anindya Araminta
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1144

Sari

Perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang mengancam hak asasi manusia dan menjadi masalah global yang memerlukan perhatian lebih. Kejahatan ini mencakup eksploitasi korban dalam bentuk perbudakan, prostitusi paksa, dan kerja paksa, yang sering kali menargetkan individu dari kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas prosedur kompensasi dan restitusi bagi korban perdagangan manusia dalam kerangka hukum internasional dan nasional. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana prosedur kompensasi dan restitusi bagi korban perdagangan manusia diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis deskriptif-kritis terhadap instrumen hukum internasional seperti UNTOC dan Protokol Palermo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya yang signifikan melalui mekanisme hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban, pelaksanaannya masih terbentur oleh berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman tentang hak korban, terbatasnya akses terhadap keadilan, dan ketidaksiapan sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia. Meskipun hukum internasional telah memberikan dasar bagi pemberian kompensasi, implementasi di tingkat nasional masih memerlukan perbaikan, baik dari segi penguatan regulasi maupun koordinasi antar negara untuk memastikan pemulihan yang maksimal bagi korban perdagangan manusia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

“2024 Trafficking in Persons Report - United States Department of State.” Diakses 29 April 2026. https://www.state.gov/reports/2024-trafficking-in-persons-report/.

Ali, Mahrus, dan Ari Wibowo. “Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana.” Yuridika 33, no. 2 (2018): 260. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7414.

Apriani, Titin. “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata.” GANEC SWARA 15, no. 1 (2021): 929. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193.

Craig, Natalie. “Sex Slave Victim Wins Abuse Claim.” The Age, 29 Mei 2007. https://www.theage.com.au/national/sex-slave-victim-wins-abuse-claim-20070529-ge5043.html.

“Human-Trafficking.” Diakses 29 April 2026. https://www.unodc.org/unodc/en/human-Trafficking/Human-Trafficking.html.

Indonesia, Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Perundang-undangan. Jakarta, 2007. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39849/uu-no-21-tahun-2007.

Munthe, Riswan. “Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL 8, no. 1 (2015): 184. https://doi.org/10.24114/jupiis.v7i2.3126.

Ransun, Alvianto. “Mekanisme Pemberian Kompensasi Dan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana.” LEX CRIMEN 1, no. 1 (2012). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/348.

Selviana, Nana, Fatma Muthia Kinanti, Budi Hermawan Bangun, dan Arsensius Arsensius. “Organ Trafficking Crime in Indonesia: How Is It Implemented and Regulated According to International Law?” Uti Possidetis: Journal of International Law 5, no. 2 (2024): 196–238. https://doi.org/10.22437/up.v5i2.33237.

Tim Hukum Online. “Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, dan Faktor Penyebab.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia-lt620cbae1b8865.

United Nations Office on Drugs and Crime. Anti-Human Trafficking Manual for Criminal Justice Practitioners: Module 13. UNITED NATIONS, 2009.

Wagiman, Wahyu. Praktik Kompensasi Dan Restitusi Di Indonesia: Sebuah Observasi Awal. Indonesia Corruption Watch, 2007.

Wulandari, Cahya, dan Sonny Saptoajie Wicaksono. “Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) khususnya terhadap perempuan dan anak: Suatu permasalahan dan penanganannya di Kota Semarang.” Yustisia 3, no. 3 (2014): 15–26.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.