PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN WANITA YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KERJA
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1085Sari
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai upaya perlindungan hukum terhadap karyawan wanita yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kerja, serta bagaimanakah sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode penelitian secara yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis, dengan metode pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa karyawan wanita mendapatkan upaya perlindungan hukum atas kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 ayat (3) huruf b, dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan tempat kerja wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan yang mencakup kesejahteraan, dan keselamatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pekerja perempuan korban tindak kekerasan seksual di tempat kerja berhak mendapatkan pertanggungjawaban berupa dapat melakukan pelaporan, mendapatkan pendampingan, penanganan, dan tindakan pemulihan dari perusahaan tempat kerja serta pemerintah. Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja masuk kedalam perbuatan tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






