ANALISIS PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PROPERTI
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1060Sari
Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pentingnya prinsip Itikad Baik (Good Faith) dalam perjanjian sewa menyewa properti yang terkandung didalam unsur subjektif dan objektif dari sebuah perjanjian. Penulisan ini menggunakan metode normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau pendapat ahli hukum. Hasil dari penulisan ini terdapat pengaruh penting Itikad Baik dalam sebuah perjanjian dimaana akan membawa konsekuensi hukum yaitu Perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian yang sejak awal dianggap tidak pernah ada atau dilahirkan karena tidak memenuhi syarat objektif untuk sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif untuk sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Kata Kunci: Itikad Baik; Perjanjian; Properti
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dewi Oktoviana Ustien dan Umar Marhum, "Perspektif Hukum Terhadap Suatu Perjanjian," Lakidende Law Review 1, no. 2 (2022): 85-92, https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.11
Ghalizha Hamida Lazuardi dan Krisnadi Nasution, “Perlindungan hukum terkait keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan,” Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) 6, no. 1 (2023): 343-348, https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5279
Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Penerbit Alumni, 1982), 4.
Kadek Ary Purnama Dewi, "Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Properti yang Terlambat Menyelesaikan Pembangunan," Jurnal Yustitia 16, no. 1 (2022): 54-61, https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.900.
Niru Anita Sinaga, "Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian," Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 107-120, https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.318.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group, 2011), 98.
R. Subekti, The Law of Contracts in Indonesia, Remedies of Breach (CV Haji Masagung, 1998), 4.
Sudargo Gautama, Indonesian Business Law (Citra Aditya Bakti, 1995), 77.
Suwardi, "Kebijakan Usaha Bisnis Property Dalam Menghadapi Ekonomi Global." e-Jurnal Kewirausahaan 5, no. 1 (2022): 28-33, https://ojs.widyakartika.ac.id/index.php/kewirausahaan/article/view/485.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






