PERAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Dyah Tri Puspandari, Firdaus Ramhmatullah, Mahmudatul Munawaroh
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1051

Sari

Narkotika merupakan sejenis zat yang dapat menimbulkan efek samping seperti halusinasi sehingga dapat menyakiti diri sendiri apabila dikonsumsi dengan dosis berlebih dari yang telah ditentukan. Penelitian ini melatarbelakangi implementasi Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104-108 terkait peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana narkotika di Kota Balikpapan dan kendala apa saja yang dihadapi masyarakat dalam mencegah tindak pidana Narkotika. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dengan wawancara kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan. Hasilnya adalah pemerintah Kota Balikpapan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan menjalankan program-program untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana narkotika seperti Remaja Teman Sebaya, Kelurahan Bersinar, Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, dan Jaringan Remaja Waspada Narkoba. Namun dihadapi kendala seperti masyarakat yang tidak melaporkan tindak pidana narkotika, menyembunyikan anggota keluarga yang terlibat narkoba, dan masih merasa penanggulangan narkotika adalah tanggung jawab pemerintah saja. Dengan demikian, peran serta masyarakat dalam pencegahan narkotika di Kota Balikpapan dilakukan melalui program-program Badan Narkotika Nasional (BNN), meskipun masih dihadapi beberapa kendala.

 

Kata Kunci: Implementasi, Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia

Teks Lengkap:

XML PDF

Referensi

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia, 2019. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=bzRgEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=M.+Lawrence+Friedman,+%E2%80%9CSistem+hukum:+perspektif+ilmu+sosial%E2%80%9D,+Bandung:+Penerbit+Nusa+Media.+(2018),+hlm.+11-20&ots=6knLAhwPpa&sig=4nXzcQ_l6ojDnNmR8CCdVAdLHI0.

Gunawan, Gugun Hariadi. “Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Polres Aceh Tenggara).” Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 1 (2021). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1968172&val=19955&title=Peran%20Serta%20Masyarakat%20Dalam%20Penanggulangan%20Tindak%20Pidana%20Narkotika%20Studi%20Kasus%20Di%20Polres%20Aceh%20Tenggara.

Kaligis, Otto Cornelis, and D. Soedjono. “Narkoba Dan Peradilannya Di Indonesia: Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan.” (No Title), 2002. https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000794535887104.

Melati, DP. Pengaruh Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Perilaku Kriminal Bagi Remaja. 1 (2017).

Mohammad Fajar. ” Penererapan Rehabilitasi Medis Dan Penerapan Sosial Atas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri”. 2022.

Partodiharjo, Subagyo. “Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya.” 2011.

Peran-Masyarakat-Dalam-Pencegahan-Pemberantasan-Penyalahgunaan-Peredaran-Gelap. n.d. https://bengkulu.bnn.go.id/peran-masyarakat-dalam-pencegahan-pemberantasan-penyalahgunaan-peredaran-gelap/.

Praptisi, Maretha Lintang Putri. “Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Peredaran Narkotika.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 3, no. 4 (2024): 330–40.

Purbanto, Hardy, and Bahril Hidayat. “Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Dalam Perspektif Psikologi Dan Islam.” Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan 20, no. 1 (2023): 1–13.

Saputra, Inggar. Aktualisasi Nilai Pancasila Sebagai Kunci Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba Indonesia. Vol. 2, No. 2 (2017).

Simangunsong, F. Pencegahan Narkoba Dari Keluarga. 2020.

Siswanto, Sunarso. Penegakan Hak Psikotropika. n.d.

Yunanda, F, R, Ginting. Peran Kepolisian Serta Upaya Masyarakat Dalam Menanggulangi Pengedaran Gelap Narkotika Di Yogyakarta. 2014.

https://media.neliti.com/media/publications/170489-ID-pencegahan-narkobadari-keluarga.pdf

https://bengkulu.bnn.go.id/peran-masyarakat-dalam-pencegahan-pemberantasan-penyalahgunaan-peredaran-gelap/

Wawancara Bapak Alvin di BNNK Balikpapan jabatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat pada tanggal 14 Desember 2023

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.