PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA

Autor(s): Suhartini Suhartini, Bagus Ilmi Pratama, Achmad Sahrul Irfansyah
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1038

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban Kepala Desa dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendanaan yang penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab penyalahgunaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta implikasi hukum dan sosial yang timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan eksternal, rendahnya transparansi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya menjadi penyebab utama penyalahgunaan ADD. Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam hal ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga hukum dan moral.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kepala Desa, Dana Desa, Penyalahgunaan Anggaran, Transparansi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Ade, Reflay. “Pengawasan Penggunaan Dana Transfer Untuk Menjamin Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Wonosobo.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 2 (Juni 2017).

Adnan, Hasyim. “Pengawasan Alokasi Dana Desa Dalam Pemerintahan Desa.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung 8, no. 2 (Mei 2016).

Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bahana Ilmu Populer. Jakarta, 2007.

Chrisye. “Kajian Yuridis Mengenai Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Dana Desa Di Kabupaten Minahasa Selatan.” Lex Et Societatis 4, no. 6 (Juni 2016).

Fadlian, Aryo. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis.” Jurnal Hukum Positum 5, no. 2 (2020): 10–19.

Herman, Herman, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, Handrawan Handrawan, La Sensu, dan Basri Baco. “Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa.” Halu Oleo Legal Research 4, no. 2 (2022).

Hidayat, Sabrina. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang.” Halu Oleo Law Review 1, no. 2 (2017).

Hukum Online. “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.” t.t.

Husin, Hasman. “Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Pada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Donggala.” e-Jurnal Katalogis 3, no. 1 (Januari 2015).

Ichsan, R. N., dan J. L. Gaol. “Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.” Jurnal Ilmiah METADATA 3, no. 1 (2021): 344–55.

Ichsan, R. N., S. Suparmin, M. Yusuf, R. Ismal, dan S. Sitompul. “Determinant of Sharia Bank’s Financial Performance during the Covid-19 Pandemic.” Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI- Journal): Humanities and Social Sciences 4, no. 1 (2021): 298–309.

Ichsan, Reza Nurul, dan Ahmad Karim. “Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Nasabah Pt. Jasa Raharja Medan.” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 6, no. 1 (2021): 54–57.

Irawan, Benny. “Diskresi Sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi Dan Hukum Terhadap Fenomena Pejabat Otoritas.” Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan 27, no. 2 (2011).

Marten, Mustating Bunga, Dg Maroa Amelia Arief, dan Hardianto Djanggih. “Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum 15, no. 1 (Mei 2019): 85–97.

Nasution, Abd Lukman, Rasyid Syamsuri, dan Reza Nurul Ichsan. “Socialization Of Community Participation In Bandar Khalifah Village Development Planning Percut Sei Tuan District.” International Journal Of Community Service 1, no. 2 (2021): 119–22.

Saifatul, dan Syukriy Abdullah. “Kesiapan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Secara Akuntabilitas Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Studi Pada Beberapa Desa Di Kabupaten Pidie).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi Unsyiah 1, no. 1 (2016): 282–93.

Salmon, Harly Clifford Jonas, dan Judy Marria Saimima. “Tindak Pidana Korupsi Dan Alokasi Dana Desa.” MATAKAO Corruption Law Review 1, no. 2 (November 2023): 106–15.

Semma, Mansyur. Negara Dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, Manusia Indonesia, Dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Sepima, Andi, Gomgom T. P. Siregar, dan Syawal Amry Siregar. “Penegakan Hukum Ujaran Kebencian Di Republik Indonesia.” Jurnal Retentum, [S.L.] 2, no. 1 (Februari 2021): 108–16.

Sidharta, B. Arief. Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum. 3 ed. Vol. 2. 2004.

Siregar, Gomgom T. P., dan Muhammad Ridwan Lubis. “Juridical analysis of religious blasphemy crimes through smartphone applications based on the information and electronic transactions (ite).” Journal of Contemporary Issues in Business and Government 27, no. 2 (2021).

Sulumin, Hasman Husin. “Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Pada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Donggala.” e-Jurnal Katalogis 3, no. 1 (2015): 43–53.

Suseno, Agung. “Eksistensi BPKP dalam Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bisnis dan Birokrasi.” Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi 17 (2010).

Syafrudin, Ateng. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab.” Jurnal Pro Justisia Edisi IV, 2000.

Winarni, Endah Dwi. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati).” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (Maret 2018).

Yusuf, M., R. Ichsan, dan S. Saparuddin. Determinasi Investasi Dan Pasar Modal Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. 6, no. 1 (2021): 397–401.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.