IMPLEMENTASI PERKAPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2012 TERHADAP PENANGANAN PROVOKATOR DALAM AKSI DEMONSTRASI DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Achmad Firdaus Renaldy, Nur Adam Sesar, Regita Ayu Eriska
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1032

Sari

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi politik dan sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah maupun isu-isu sosial lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran demonstrasi dalam dinamika perubahan sosial dan politik, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. demonstrasi dapat menjadi alat yang efektif dalam menekan kebijakan pemerintah dan meningkatkan kesadaran publik terhadap suatu isu, terutama ketika didukung oleh media dan strategi komunikasi yang baik. Namun, efektivitas demonstrasi juga bergantung pada faktor-faktor seperti respons pemerintah, tingkat partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan gerakan tersebut. Dengan memahami faktor-faktor ini, demonstrasi dapat dimanfaatkan secara lebih strategis untuk mencapai perubahan yang diinginkan.

 

Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya dalam menangani provokator dalam aksi demonstrasi di Kota Balikpapan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kebebasan berpendapat sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 di Kota Balikpapan telah dijalankan sesuai prosedur, dengan pendekatan persuasif dan preventif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan akibat provokasi. Aparat kepolisian menerapkan strategi identifikasi dini, komunikasi aktif dengan peserta aksi, serta tindakan represif yang terukur terhadap provokator yang memicu anarkisme. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi dengan pihak terkait, serta dinamika sosial politik yang mempengaruhi eskalasi demonstrasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas personel, optimalisasi koordinasi dengan stakeholder terkait, serta edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme penyampaian pendapat yang sesuai dengan regulasi.

 

Kata Kunci: Perka Polri, Provokator, Demonstrasi

 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Amalya Salsa Saparina and Dinie Anggraeni Dewi. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui PraktikKebebasan Berpendapat Di Indonesia. 18 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial 49.

Barda Nawawi. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Cornell University Library. (2009). Introduction to research. Diakses dari http://www.library.cornell.edu/resrch/intro.

Della Luysky Selian and Cairin Melina. (2018). Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: catatan penegakan hak asasi manusia, 2 Lex Scientia Law Review189.

Grassian, V. (2009). Moral reasoning: Ethical theory and some contemporary moral problems. New Jersey, NJ: Prentice-Hall.

H. Pudi Rahardi. (2007). Hukum Kepolisian [Profesionalisme dan Reformasi Polri], penerbit Laksbang Mediatama. Surabaya.

Hsb, M. O. (2021). Ham Dan Kebebasan Berpendapat Dalam Uud 1945. AL WASATH Jurnal Ilmu

Hukum.

https://doi.org/10.47776/ALWASATH.V2I1.135.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2009). Laporan tahunan 2009: Perjuangan melawan korupsi tak pernah berhenti. Jakarta: KPK.

Latipah Nasution. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Ruang Publik Di Era Digital. 4 ’ADALAH 37

Marzuki, S. (2014, November-Desember). Pengadilan yang fair untuk keadilan. Majalah Komisi Yudisial, 11-15.

Melani. (2014, Agustus). Disparitas putusan terkait penafsiran Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tsindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 7(2), 103-116.

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era

Digital.

https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200

Sadjijono. (2006). Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Tanya, B.L., Parera, T.Y., & Lena, S.F. (2015). Pancasila bingkai hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

AKBP Raden Sigit Satrio Utomo (2025). Wawancara dengan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Kaltim. 17 Januari 2025, Balikpapan.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.