PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH BERSTATUS SURAT KETERANGAN TANAH MASYARAKAT ADAT DAYAK
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i1.1011Sari
Sebagian besar tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat Dayak adalah tanah adat yang belum didaftarkan sehingga bukti kepemilikannya hanya dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa perihal keabsahan Surat Keterangan Tanah dalam sistem pertanahan nasional, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa jual beli tanah berstatus Surat Keterangan Tanah pada masyarakat adat Dayak berikut dengan penyelesaian sengketanya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana menggabungkan analisa menggunakan peraturan perundang-undangan dengan praktik pada masyarakat adat Dayak yang begitu kental dengan hukum adatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Keterangan Tanah sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 1756/15.1/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat, “Surat Keterangan Tanah” tidak lagi diakui di dalam undang-undang melainkan digantikan dengan “Surat Pernyataan Tertulis”. Dengan tidak diakuinya maka Surat Keterangan Tanah tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai salah satu alat bukti dalam pendaftaran tanah. Faktor yang menyebabkan sengketa jual beli diantaranya adalah minimnya pengetahuan masyarakat adat Dayak tentang ketidakberlakuan Surat Keterangan Tanah sebagai alat bukti pendaftaran tanah disertai dengan maraknya penjualan berulang atas objek tanah yang sama sehingga menyebabkan tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah. Penyelesaian sengketa umumnya dapat dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, namun masyarakat adat Dayak menghindari penggunaan jalur litigasi sehingga mereka memanfaatkan Lembaga Adat yang disebut dengan Lembaga Kedamangan yang dipimpin oleh seorang Damang Adat yang bertugas sebagai mediator dalam pelaksanaan musyawarah. Penyelesaian mengutamakan perdamaian sehingga dilakukan secara kekeluargaan namun jika gagal akan dilanjutkan melalui jalur litigasi.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.