KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENEBANGAN POHON DI HUTAN ADAT AMMATOA YANG TERLETAK DI KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA PROVINSI SULAWESI SELATAN

Autor(s): rahjul rahjul

Sari

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji pemberian sanksi adat Ammatoa terhadap pelaku penebangan pohon di hutan adat Ammatoa memiliki kepastian hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni suatu metode penelitian hukum  yang berfungsi untuk melihat hukum  dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum  di lingkungan masyarakat. Dalam pendekatan penelitian tersebut, maka penulis dalam penyusunan penelitian ini lebih mengarahkan pada pengkajian fakta-fakta yang terdapat di lapangan terkait permasalahan kepastian hukum pemberian sanksi adat Terhadap pelaku penebangan pohon di hutan adat ammatoa yang terletak di kecamatan kajang kabupaten bulukumba provinsi sulawesi selatan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa sanksi adat ammatoa pada dasarnya memiliki kepastian hukum yang mengikat hal ini di dasarkan pada Pasal 18b ayat (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 19 tahun 2015 tentang pengakuan hak pengukuhan dan perlindungan hak masyarakat adat Ammatoa Kajang. Dengan demikian kedudukan sanksi adat ammatoa diakui secara hukum dan telah memiliki kepastian hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.