Efektivitas PERMEN Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan di Balikpapan

Autor(s): Rosdiana Rosdiana, Muhammad Dede Saputra, Tania Juniati, Rizal Arief Hidayat
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v17i1.967

Abstract

Bendungan merupakan salah satu bangunan infrastruktur di bidang sumber daya air yang penting dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, ruang lingkup pemanfaatan bendungan diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang bendungan, dimana tindakan yang dilakukan di luar daripada yang telah ditentukan itu, dianggap sebagai sebuah tindakan pelanggaran, seperti memancing, berenang dan menjala ikan. Dalam hal ini, pemerintah sudah memasang plang di area bendungan Bendali 1 Sepinggan yang berisi larangan disertai dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya, namun peraturan tersebut tidak dipedulikan oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan ancaman sanksi pidana dalam menanggulangi berbagai tindakan pelanggaran di Bendungan Bendali 1 Sepinggan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu dengan turun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara bersama pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan ancaman sanksi pidana tidak berjalan efektif dalam menanggulangi berbagai tindakan pelanggaran di Bendungan Bendali 1 Sepinggan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.

Keywords

Bendali; Efektivitas Peraturan; Balikpapan

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Pelanggaran Hukum dalam Perspektif Hukum dan Norma Sosial (Bandung: Alfabeta, 2015)

Abdurahman, Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Adobe Flash Dapat Meningkatkan Efektivitas Belajar Siswa (Tangerang: Pascal Books, 2021)

Ana Hasanah, Sitti Ahmiatri Saptari, Dewi Lestari, “Sistem Deteksi Banjir Dan Pintu Air Otomatis Menggunakan Raspberry Pi 3 Berbasis Website”, InfoTekJar: Jurnal Nasional Informatika dan Teknologi Jaringan, Vol. 4, No. 2 (2020): 250

Asbudi Dwi Saputra, "Penerapan Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu bagi Penyelenggara Pemilu", Pleno Jure, Vol. 9, No. 2, (2020): 132

Bachtiar Rifa’i, “Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Krupuk Ikan dalam Program Pengembangan Labsite Pemberdayaan Masyarakat Desa Kedung Rejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo”, Kebijakan dan Manajemen Politik, Vol.1, No.2, (2013):132

Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).

Ellya Rosana, "Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat", Jurnal TAPIs, Vol. 10 No. 1, (2014): 3

Erdianto, R., Hukum dan Etika: Konsep Dasar dan Implementasi (Jakarta: Rajawali Pers, 2017)

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, (Tangerang Selatan, PT Nusantara Persada Utama, 2017)

Lalu M. Alwin Ahadi, “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum”, Jurnal USM Law Review, Vol. 5, No. 1, (2022): 110

Lysa Angrayni dan Yusliati, Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan Di Indonesia (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018)

Mohd. Yusuf DM, dkk, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 2 (2023): 1935-1936

M. Basuki Hadimuljono dan Paulus Kurniawan, Mode Kegagalan Bendungan dan Teknik Pemantauan Manajemen Risiko, Teknik Pemantauan, dan Instrumentasi (Yogyakarta: Andi, 2022).

Nurdin, S., Hukum dan Keadilan: Studi Tentang Sanksi dalam Pelanggaran (Surabaya: Airlangga University Press, 2016)

Nurika Latiff Hikmawati, "Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak yang melakukan Tindak Pidana", Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol. 18, No. 2, (2019): 72-73

Nurnawaty, Suhardiman, dan Ihwan, “Analisis Rembesan Pada Bendungan Tipe Urugan (Uji Simulasi Lab)”, Jurnal Teknik Hidro, Vol.11, No.1, (2018):13

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2017).

Ria Fahriza, " Kesadaran Masyarakat Dalam Menaati Hukum di Daerah Muara Badak Kalimantan Timur", Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 4 (2023): 140

Robert J. Kodoatie, Rekayasa dan Manajemen Banjir Kota (Yogyakarta: Andi, 2013).

Sri Sumarni, Aspek Hukum dalam Pelanggaran Norma dan Etika (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2018)

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008)

YP Sibuea Harris, “Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol,” Negara Hukum, vol 7, no.1 (2016): 127–143.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.