Hakim Tunggal dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi: Urgensi dan Relevansi

Autor(s): Harry Setya Nugraha, Novita Fitriani
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i2.874

Abstract

Artikel ini membahas urgensi dan relevansi penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi oleh hakim tunggal. Metodologi yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendektaan perundang-undangan dan konseptual. Artikel ini berkesimpulan bahwa pertama secara filosofis, persidangan oleh hakim tunggal dalam perselisihan hasil pemilihan umum menjadi penting sebagai ikhtiar untuk mengembalikan semangat prinsip speedy trial dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum dengan tetap memperhatikan perwujudan nilai-nilai keadilan pemilihan. Dalam perspektif sosiologis, sidang oleh hakim tunggal adalah alternatif untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang potensial muncul sebagai akibat dari berbagai tantangan yang telah menanti Mahkamah Konstitusi pada pemilu 2024 nanti. Sementara dalam perspektif yuridis dapat dinilai bahwa hakim tunggal dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum merupakan gagasan yang tidak memiliki persoalan konstitusional. Kedua, jika komposisi materi sidang dipahami dalam perspektif tahapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dapat disampaikan bahwa sidang oleh hakim tunggal hanya akan dilaksanakan untuk tahapan pemeriksaan pendahuluan dan/atau pengucapan ketetapan. Sementara sidang panel ataupun sidang pleno dilaksanakan untuk tahapan pemeriksaan persidangan dan pengucapan putusan.

Keywords

Hakim Tunggal; Perselisihan Hasil Pemilu; Mahkamah Konstitusi

References

Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Atmaja, GMW. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (1): Memahami Karakteristiknya. Denpasar: Peradi dan FH Udayana, 2018.

Bambang Sutiyoso, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di lingkungan mahkamah konstitusi, UII Press, Jakarta, 2009.

Fatkhurohman dkk, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Hasan, Iqbal. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakata: Ghalia Indonesia, 2002.

International IDEA. Electoral Justice: The International IDEA Handbook. Stockholm: Bull Graphics, 2010

M. Ali Safaat, dkk, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2019

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Tim Perumus, Pokok-Pokok pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KHRN), Jakarta

Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 1997

Harry Setya Nugraha, “Perselisihan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024: Tantangan dan Alternatif Gagasan”, Prosiding Seminar Nasional HTN “Menyongsong Pemilu Serentak 2024”, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2022, h. 32-42, http://digilib.uinkhas.ac.id/20498/1/FULL%20ISI%20HTN%20Nov%202022.pdf.

Jayus. “Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”. Prosiding Expert Meeting “Menegakkan Konstitusional Demokrasi di Indonesia”. Semarang, Pusat Pengkajian MPR RI dan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2014. h.152–155, http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86051

Ishaq, M. “Penggunaan Hakim Tunggal pada Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”. Tesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016.

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/42129/1/MAULANA%20ISHAQ-FSH.pdf

Mahkamah Konstitusi RI. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mkri.id. 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11774#:~:text=Sidang%20Panel%20merupakan%20sidang%20yang,dapat%20memberi%20nasihat%20perbaikan%20permohonan. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2023.

. Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif: Refleksi Kinerja MK 2009 Proyeksi 2010. mkri.id. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/infobukukonpress/pdf/REFLEKSI%20KINERJA%202009%20PROYEKSI%202010.pdf. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2023.

A. Fickar Hadjar, dkk, Pokok-Pokok pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, KRHN dan Kemitraan, 2003

Ajie, Radita. "Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi". Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2018): 111-120, https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/105

Almalibari, Khotob Tobi, Abdul Aziz, and Adrian Febriansyah. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Pemilihan Umum". Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 1-8, https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.21

Bangas, Karlinae D. "Progesifitas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah". Morality: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2020): 130-138, http://dx.doi.org/10.52947/morality.v6i2.176

Ferevaldy, Adisti Pratama. "Kedudukan Hakim Tunggal dalam Gugatan Sederhana (Small Claim Court)". ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 3, no. 2 (2018): 205-226, https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/52

Haryadi, Achmad Dodi. "Prosedur Beracara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi." Konstitusi Jurnal 2, no. 1 (2009): 78-92, http://surl.li/ksexs

Nugraha, Sigit Nurhadi. "Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak dalam Perspektif Keadilan". AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2023): 55-66, https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.661

Nurlaili Rahmawati dan Sigit Nurhadi Nugraha. “Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak dalam Perspektif Keadilan”. Al-Wasath: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2023). https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.661

Rahmat, Enggar, and Sunny Ummul Firdaus. "Analisis Legal Standing Pemohon Gugatan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan Kepesertaan Calon Tunggal". Res Publica 3, no. 1 (2019): 76-90, https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/view/45595

Raihan, Muhammad, and Ali Imran Nasution, "Beban Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Serentak 2024". DIVERSI: Jurnal Hukum 8, no. 2 (2022): 204-332, https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/3024

Riqiey, Baharuddin. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022". JAPHTN-HAN 2, no. 1 (2023): 109-124,

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.59

Sahara, Almaura Mutiara, dan Purwono Sungkono Raharjo, "Asas-asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi". Souvereignty 1, no. 2 (2022): 373-378,

https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/143

Syafrul Achmad Ramadhan Tuloli. “Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi”. Lex Administratum 7, no. 3 (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/27560

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Elektronic Filing)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konsitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Refbacks

  • There are currently no refbacks.