Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Autor(s): Roziqin Roziqin, Sangga Aritya Ukkasah, Budianto Budianto
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i2.867

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana pembinaan dan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: (1) Pengawasan preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam konteks pemerintahan daerah, pengawasan preventif mempunyai tujuan mencegah penyimpangan yang terjadi di lapangan pemerintahan daerah. Pengawasan preventif ini berkaitan dengan wewenang mengesahkan (goedkeuring), dan (2) pengawasan Represif atau Detektif yaitu: pengawasan dilaksanakan setelah dilakukannya tindakan yakni dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang direncanakan terjadi. Dalam hal pembentukan produk hukum daerah dan tindakan tertentu organ pemerintaha daerah, pengawasan ini berupa wewenang pembatalan (Vernetiging) atau penangguhan (schorsing).

Keywords

Pembinaan;Pengawasan;Pemerintah Daerah

References

Ateng Syafrudin, 2003, Naskah Lapas Masalah-Masalah Hukum Otonomi Daerah (Arti Pengawasan), Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Fahmi Amrusi dalam Niā€™matul Huda, 2012, Hukum pemerintahan Daerah, Bandung: Nusamedia.

G. Setya Nugraha R. Maulina F, 2010, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya.

Hanif Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta.

H. Bohari, 1995, Hukum Anggaran Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

Inu Kencana Syafiie, 2010, pengantar Ilmu pemerintahan, Jakarta: Refika Aditama.

Jimly Asshidiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

---------, 2013, Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika.

M. Aref Nasution, dkk, 2000, Demokrasi dan problema Otonomi Daerah, Bandung: Mandar Maju.

Prajudi Atmosudirdjo, 1983, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Cetakan ke-8 PT. Raja Grafindo Persada.

Sarwoto, Dasar-dasar Organisasi dan Manajemen, Galia Indonesia, Jakarta, tanpa tahun.

Sujamto, 1986, Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

W. Riawan Tjandra, 2009, Hukum keuangan Negara, Jakarta: Grasindo.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.