PROSES PENYIDIKAN SETELAH STATUS PENETAPAN TERSANGKA DINYATAKAN TIDAK SAH DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN

Autor(s): WAWAN SANJAYA
DOI: 10.36277/.v9i2.8

Abstract

Proses Penyidikan Setelah Status Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Dalam Putusan Praperadilan adalah Penyidik harus menerbitkan Spridik baru dan melakukan proses penyidikan kembali terhadap pelaku tindak pidana dan Status tindak Pidana Setelah Status Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Dalam Putusan Praperadilan adalah masih berlaku karena pemeriksaan dalam Praperadilan adalah pemeriksaan yang belum menyentuh pokok perkara namun masih pada wilayah administratif penyidikan saja. Kedepan perlu ada Perundang-undangan yang tegas mengatur mengenai status Perkara setelah putusan Praperadilan apakah di hentikan atau diberikan batas waktu agar menjamin kepastian hukum.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.