Penerapan Diversi Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Pelakunya Anak Di Bawah Umur Di Kota Balikpapan

Autor(s): Rivaldi Nugraha, Adista Nugroho, Metta Aprillia
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i1.778

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk upaya Diversi atau Restorative Justice yang sesuai terhadap penyelesaian kasus Anak yang menjadi Pelaku dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang menghilangkan Nyawa Kedua Orang Tuanya di Kota Balikpapan. Penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berkutat pada hak-haknya saja. Lebih dari sekedar itu, Saat ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses peradilan pidana anak dan pelanggaran yang dilakukan oleh anak ditangani dengan keadilan restoratif, yaitu melalui diversi. Namun, syarat penanganan anak dapat dilakukan melalui diversi ialah anak yang diancam dengan pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan Diversi, berdasarkan pertimbangan Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas mengenai tata cara mengemudi dan faktor kelalaian dan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa AG terancam pidana 6 tahun penjara sehingga hal tersebut sesuai dengan unsur penerapan diversi kepada AG dan tercapainya tujuan diversi yang tertuang dalam Bab II Pasal BAB II Pasal 6 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Yang dimana tercapainya kesepakatan terhadap AG, keluarganya, serta pihak berwajib untuk menyelesaikan perkara AG di luar proses peradilan, dan mengawasi serta menanamkan AG rasa tanggung jawab sebagai seorang anak yang telah melakukan sebuah kelalaian melalui perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa kedua orang tuanya.

Keywords

Diversi; Restorative Justice; Tindak Pidana Anak; Kecelakaan Lalu Lintas

References

Andi, Sofyan, and Azisa Nur. Buku Hukum Pidana. zmakassar, n.d.

Aprilianda, Nurini. “Implikasi Yuridis Dari Kententuan Diversi Dalam Instrumen Internasional Anak Dalam Hukum Anak Di Indonesia.” Arena Hukum 5, no. 1 (2012): 31–41.

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 173–90.

Enggarsasi, Umi, and Nur Khalimatus Sa’diyah. “Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas.” Perspektif 22, no. 3 (2017): 238–47.

Gunadi, Ismu, Efendi, and Jonaedi. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.

Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System).” Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2019): 15–30.

Kansil, Christine ST. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia.” (No Title), 1979.

Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nashukah, Farokhatin, and Ira Darmawanti. “Perbedaan Kematangan Emosi Remaja Ditinjau Dari Struktur Keluarga.” Jurnal Psikologi Teori Dan Terapan 3, no. 2 (2013): 93–102.

Persimpangan, Berhenti di. “Etika Berkendara,” n.d.

Pradityo, Randy. “Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non-Penal.” Jurnal RechtsVinding Online 3 (2016).

———. “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 3 (2016): 319–30.

Saputra, Abadi Dwi. “Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016.” Warta Penelitian Perhubungan 29, no. 2 (2018): 179–90.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.