Perkawinan Sesuku Di Nagari Sikacua Tengah Kabupaten Padang Pariaman Dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau Dan Hukum Positif Indonesia

Autor(s): Mardius Mardius, Khaira Maulida
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v14i2.764

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mendapat gambaran mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan perkawinan sesuku ditinjau dari Undang -Undang nomor 16 tahun 2019 dan Hukum Adat Minangkabau dan juga mengenai penerapan sanksi atau hukuman yang diterapkan kepada pelaku pekanggaran kawis sesuku oleh Fongsionaris adat yang ada di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman.Metode dan pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis , yaitu pendekatan dengan melihat penerapan norma atau aturan-aturan dilapangan . Perkawinan sesuku yang terjadi di Nagari Sikucua Tangak Padang Pariaman adalah yang dilakukan oleh seorang Pria dengan seorang wanita dari suku yang sama di Nagari tersebut yaitu sama-sama bersuku Caniago yang menurut Hukum Adat Minagkabau yang berlaku di Nagari Sikucua Tangah tidak diperbolehkan untuk menikah yang sukunya saama Caniago, namun menurut Undang -Undang No.16 tahun 2019 hal demekian diperbolehkan, karena menurut Undang -Undang No.16 tahun 2019 yang dilarang menikah tersebut adalah berhubungan darah. Perkawinan tersebut mendapat tantangan darai kehidupan sosial masyarakat di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman. Oleh sebab itu Fongsionaris dat yang ada di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman memeberikan sanksi kepada pelaku kawin sesuku berupa permintaan maaf, dikucilkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatn, diusir dari kampung dalam waktu tertentu dan bayar denda. 

Keywords

Hukum Perkawinan; Hukum Adat; Penegakan Hukum

References

Aci Lovita Sari, 2019, “Larangan Pernikahan Sesuku Sekampung Sepucuk Adat Di Kenagarian Aia Manggih Kabupaten Pasaman Sumatera Barat”, Hukum Universitas Riau, Riau

Bambang Suwondo, 1978, “Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sumatera Barat”, Jakarta, Balai Pustaka

Dominikus Rato, 2015, “Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia (Sistem Kekerabatan, Perkawinan dan Pewarisan menurut Hukum Adat)”, LaksBang, Yogyakarta

Eoh, O.S., 2001, “Perkawinan antar Agama dalam Teori dan Praktek”, Cet.II, Raja Grafindo, Jakarta

Fitri, A. (2021). Penerimaan Diri Dengan Konseling Realita Terhadap Larangan Perkawinan Sesuku Di Minangkabau. Ristekdik: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 6(1), 102-108.

Hasan, Iqbal. 2006, “Analisis Data Penelitian dengan Statistik. Bumi Aksara, Jakarta

http://www.culture.ppj.unp.ac.id

http://www.Jurnal Al-Ahkam Vol. X No. 2, Desember 2019

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Laksanto Utomo, 2016, “Hukum Adat”, Raja Gravindo Persada, Jakarta

M Ali, 1987, “Penelitian Kependidikan Prosedur dan Strategi”, Angkasa, Bandung

Nasution, M. A. , 1964, “Azaz-Azaz Kurikulum”, Ternate, Bandung

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perakawinan.

R. Abdoel Djamali, 2000, “Pengantar Hukum Indonesia”, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sarifuddin Azwar, 1998, “Metode Penelitian”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Soebakti Pesponoto, 2013,“Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat Ter Haar Bzn terjemahan” , Jakarta, Balai Pustaka

Soeriono Soekanto, 1989, “Meninjau Hukum Adat Indonesia”, Rajawali Prees, Cet. Ke 3, Jakarta

Sugiyono, 2006, “Metode Penelitian Administrasi”, Alfabeta, Bandung

Suryani, H. (2019). Perkawinan sesuku dalam budaya Minangkabau di Nagari Batipuh Ateh (pendekatan antropologi hukum) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah).

Sutrisno Hadi, 1986, “Metodologi Research I”, Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM, Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Yaswirman, 2013, “Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.