Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel

Autor(s): Muhammad Asyharuddin, Nur Arfiani, Lita Herlina
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v14i2.721

Abstract

Budaya ini sudah lama menjamur bahkan ketika kita masih bayi, dan ketika kita menjadi tua, budaya ini akan selalu ada, dan tidak bisa di hentikan. Di kalangan elit politik, pejabat kota, pejabat daerah, bahkan turun ke para aparat dan penegak hukum yang berasaskan tidak enak dan kekeluargaan. Pokok permasalahanya selalu sama, ingin cepat melakukan pengurusan administrasi sehingga jalur korupsi pun di lalui, tentu saja hal ini membuat insting kepuasan mereka terus ditingkatkan, bukan mengejar prestasi tapi mengejar sebuah kolusi. Korupsi adalah masalah yang mendapat perhatian dan selalu di soroti oleh publik karena tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya dapat merugikan perekonomian nasional, tetapi juga sebuah pelanggaraan terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Keywords

Korupsi; Kerugian Negara; Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana

References

Asyhadie, Zaeni. Arief Rahman. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Depok:

RajaGrafindo Persada.

BJ, Abdul Muis. (2020). Pemberantasan Korupsi. Bandung: Pustaka Reka

Cipta.

Chaeruddin, & dkk. (2008). Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Refika Aditama.

Darmawan, M. Kemal. (2019). Teori Kriminologi. Tangerang: Universitas

Terbuka.

Gultom, M. (2018). Suatu Analisis tentang Tindak Pidana Korupsi di

Indonesia. Refika Aditama.

Hadi, Sadhono, dkk. (2020). Corruption of the Local Leaders in

Indonesia, Jurnal Media Hukum Volume 27 Nomor 2, Doi: https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/9161/5978

Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia dan Pemecahnya. Jakarta: PT.

Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, A. (2005). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai

Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Herdarso, Yoyok. (2019). Sosiologi Hukum. Tangerang: Penerbit Universitas Terbuka.

Hiariej, Eddy O.S.(2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Iskandar, Irvan Sebastian & Kurniawan, Teguh. (2020). Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Volume 5, Nomor 2, 2020 DOI: 10.14710/jiip.v5i2.7690

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka.

Mulyadi, L. (2000). Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Citra Aditya Bhakti.

Projohamidjojo, M. (n.d.). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Bandung: Mandar Madju.

Putra, N. R. & Linda, R. (2022). Corruption in Indonesia: A challenge for social changes. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13–24. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.898

Rukmini, M. (2014). Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Bandung: Alumni.

Rumokor, Donald Albert dan Frans Maramis. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada

Sari, Vita Kartika & Rahardjo, Mugi. (2019), Corruption And Its Effects On The Economy And Public Sectors, Journal of Applied Economics in Developing Countries, Volume 4 Nomor 1. Doi: https://jurnal.uns.ac.id/jaedc/article/view/42562/27440

Soekanto, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Suradi. (2014). Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Taryanto, T., & Prasojo, E. (2022). Analysis of the performance management of the corruption eradication commission in optimizing the recovery of state losses. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1), 25–50. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.867

Umam, Khotibul. (2021). Filsafat Umum dan Etika Profesi. Tangerang: Penerbit Universitas Terbuka

Utari, & Sri, I. (2011). Faktor Penyebab Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Kementrian P&K Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.

Andre, efektivitas hukum https://detikhukum.com

diakses pada tanggal 25 Maret 2020

Damang Aveorres, Efektivitas Hukum, https://www.negarahukum.com/ ,

Diakses pada tanggal 13 Februari 2020

ICW. (2021, September 12). Indonesian Corruption Watch (ICW). Retrieved from Laporan ICW: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/13/icwkerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-268-triliun-pada-semester-1-2021

KBBI. (n.d.). KBBI Daring. Retrieved from Korupsi: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi

KBBI. (n.d.). KBBI Daring. Retrieved from Korup: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korup

KBBI. (n.d.). KBBI Daring. Retrieved from Salam Tempel: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/salam%20tempel

KBBI. (n.d.). KBBI Daring. Retrieved from Suap: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/suap

Muladi. (n.d.). Kompas Cyber Media. Retrieved from Hakekat Suap dan Korupsi: WWW.KompasCyberMedia.com

Saifulanam, & Partners. (2017). Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach) Dalam. Retrieved from saplaw.top: saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/

Sebab-sebab Korupsi, Catatan Akhir Tahun 2008 Masyarakat. (2010, Maret 6). Retrieved from www.transparansi.or.id

Sendari, A. A. (2021, Juni 24). 12 Faktor Penyebab Korupsi Secara Umum, Internal dan Eksternal. Retrieved from Penyebab Korupsi Secara Umum: https://hot.liputan6.com/read/4590319/12-faktor-penyebab-korupsi-secara-umum-internal-dan-eksternal

Refbacks

  • There are currently no refbacks.