Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v14i2.721Abstract
Budaya ini sudah lama menjamur bahkan ketika kita masih bayi, dan ketika kita menjadi tua, budaya ini akan selalu ada, dan tidak bisa di hentikan. Di kalangan elit politik, pejabat kota, pejabat daerah, bahkan turun ke para aparat dan penegak hukum yang berasaskan tidak enak dan kekeluargaan. Pokok permasalahanya selalu sama, ingin cepat melakukan pengurusan administrasi sehingga jalur korupsi pun di lalui, tentu saja hal ini membuat insting kepuasan mereka terus ditingkatkan, bukan mengejar prestasi tapi mengejar sebuah kolusi. Korupsi adalah masalah yang mendapat perhatian dan selalu di soroti oleh publik karena tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya dapat merugikan perekonomian nasional, tetapi juga sebuah pelanggaraan terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Asyhadie, Zaeni. Arief Rahman. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Depok:
RajaGrafindo Persada.
BJ, Abdul Muis. (2020). Pemberantasan Korupsi. Bandung: Pustaka Reka
Cipta.
Chaeruddin, & dkk. (2008). Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Darmawan, M. Kemal. (2019). Teori Kriminologi. Tangerang: Universitas
Terbuka.
Gultom, M. (2018). Suatu Analisis tentang Tindak Pidana Korupsi di
Indonesia. Refika Aditama.
Hadi, Sadhono, dkk. (2020). Corruption of the Local Leaders in
Indonesia, Jurnal Media Hukum Volume 27 Nomor 2, Doi: https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/9161/5978
Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia dan Pemecahnya. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Hamzah, A. (2005). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai
Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Herdarso, Yoyok. (2019). Sosiologi Hukum. Tangerang: Penerbit Universitas Terbuka.
Hiariej, Eddy O.S.(2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Iskandar, Irvan Sebastian & Kurniawan, Teguh. (2020). Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Volume 5, Nomor 2, 2020 DOI: 10.14710/jiip.v5i2.7690
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka.
Mulyadi, L. (2000). Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Citra Aditya Bhakti.
Projohamidjojo, M. (n.d.). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Bandung: Mandar Madju.
Putra, N. R. & Linda, R. (2022). Corruption in Indonesia: A challenge for social changes. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13–24. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.898
Rukmini, M. (2014). Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Bandung: Alumni.
Rumokor, Donald Albert dan Frans Maramis. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada
Sari, Vita Kartika & Rahardjo, Mugi. (2019), Corruption And Its Effects On The Economy And Public Sectors, Journal of Applied Economics in Developing Countries, Volume 4 Nomor 1. Doi: https://jurnal.uns.ac.id/jaedc/article/view/42562/27440
Soekanto, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Suradi. (2014). Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Taryanto, T., & Prasojo, E. (2022). Analysis of the performance management of the corruption eradication commission in optimizing the recovery of state losses. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1), 25–50. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.867
Umam, Khotibul. (2021). Filsafat Umum dan Etika Profesi. Tangerang: Penerbit Universitas Terbuka
Utari, & Sri, I. (2011). Faktor Penyebab Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Kementrian P&K Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
Andre, efektivitas hukum https://detikhukum.com
diakses pada tanggal 25 Maret 2020
Damang Aveorres, Efektivitas Hukum, https://www.negarahukum.com/ ,
Diakses pada tanggal 13 Februari 2020
ICW. (2021, September 12). Indonesian Corruption Watch (ICW). Retrieved from Laporan ICW: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/13/icwkerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-268-triliun-pada-semester-1-2021
KBBI. (n.d.). KBBI Daring. Retrieved from Korupsi: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi
KBBI. (n.d.). KBBI Daring. Retrieved from Korup: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korup
KBBI. (n.d.). KBBI Daring. Retrieved from Salam Tempel: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/salam%20tempel
KBBI. (n.d.). KBBI Daring. Retrieved from Suap: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/suap
Muladi. (n.d.). Kompas Cyber Media. Retrieved from Hakekat Suap dan Korupsi: WWW.KompasCyberMedia.com
Saifulanam, & Partners. (2017). Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach) Dalam. Retrieved from saplaw.top: saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/
Sebab-sebab Korupsi, Catatan Akhir Tahun 2008 Masyarakat. (2010, Maret 6). Retrieved from www.transparansi.or.id
Sendari, A. A. (2021, Juni 24). 12 Faktor Penyebab Korupsi Secara Umum, Internal dan Eksternal. Retrieved from Penyebab Korupsi Secara Umum: https://hot.liputan6.com/read/4590319/12-faktor-penyebab-korupsi-secara-umum-internal-dan-eksternal
Refbacks
- There are currently no refbacks.