Status Peralihan Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Hibah Di Bawah Tangan

Autor(s): Reza Fahlepy, Adela Maria Delfiana, Devinda Dwi Rahmadani, Siti Dewi Novitasari
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i1.536

Abstract

Peralihan hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan dan dengan pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pewarisan berupa hak atas tanah harus memperhatikan beberapa peraturan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian hukum maka peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 19 UUPA. Berdasarkan hak menguasai oleh negara maka penguasaan hak atas tanah diatur dalam UUPA, peralihan hak atas tanah seperti hibah sendiri harus didasarkan menurut peraturan yang berlaku, dan untuk menjamin kepastian hukum peralihan hak atas tanah tersebut harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan apabila hak yang dihibahkan sudah tertentu, maka pendaftaran peralihan hak-nya dilakukan atas permohonan penerima hibah dan apabila hak yang dihibahkan belum tertentu maka pendaftaran peralihan hak-nya dilakukan kepada ahli waris dan penerima hibah sebagai harta bersama. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana status peralihan sertifikat hak atas tanah berdasarkan surat hibah dibawah tangan?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Akibat hukum apabila peralihan hak atas tanah dibawah tangan melalui hibah atau surat keterangan desa saja maka itu tidak memberikan jaminan kepastian hukum, untuk menanggulanginya perlu mengikuti prosedur yang ada dan dibuat berupa akta otentik.

Keywords

Peralihan Hak Atas Tanah; Hibah; Perjanjian Bawah Tangan.

References

Aprilian Tulenan, Ghita. Kedudukan Dan Fungsi Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Notaris. Lex Administratum II, no. 2 (June 2014).

Aziz Dahlan, Abdul. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Van Hoeve, 1996.

Budiono. Kamus Ilmiah Popular Internasional. Surabaya: Alumni, 2005.

Chairuman, Pasaribu, and Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Christmasco. Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Hibah Di Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Kota Semarang. Universitas Negeri Semarang, 2011.

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Effendi, Perangin. Hukum Agraria Di Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.

Gania, Nida. Pembatalan Akta Hibah Atas Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 530/Pdt. G/2017/PN. Bdg. Indonesian Notary 1, no. 004 (2020).

Harris, Freddy, and Leny Helena. Notaris Indonesia. Jakarta: Linta Cetak Djaja, n.d.

Harsono. Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Liberty, 2012.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraia, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Kansil, Christine ST. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2014.

Karim, Helmi. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Tentang Pembatasan Dalam Pemberian Hibah. Yogyakarta: Jurnal Hukum Islam, Universitas Islam Indonesia, 2016.

Latifiani, Dian. Akte Otentik Untuk Meminimalisir Sengketa Hibah. Jurnal Abdimas 19, no. 1 (June 2015).

Murdiawati, Dena. Kekuatan Hukum Penghibahan Tanah Dan Bangunan Secara Dibawah Tangan Di Kabupaten Lombok Barat, 2018.

Purnamasari, Irma Devita. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Kaifa, 2014.

R. Bintarto. Beberapa Aspek Geografi,. Jakarta: Ghalia Indonesia, n.d.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalah. Vol. 1. Bandung: Pustaka Stia, 2001.

Warson Al-Munawwir, Ahmad. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997.

Kompilasi Hukum Islam.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.