PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TANAH ADAT DI DAYAK MERATUS DESA PAPAGARAN KALIMANTAN SELATAN

Autor(s): Nur Arfiani, Isnawati Isnawati, Nopi Abadi
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v12i2.496

Abstract

Bagi masyarakat Dayak Meratus di Desa Papagaran yang masuk daerah Hulu Sungai Tengah, mempertahankan wilayah demi menyelamatkan meratus, menjaga bumi, air dan identitas budaya sama sifatnya menjaga warisan leluhur peninggalan datu moyang mereka. Apabila terjadi permasalahan, maka akan diselesaikan secara adat untuk mempertahankan hak masyarakat adat itu sendiri. Namun, penyelesaian melalui sistem pemerintahan yang berlaku juga terkadang dilakukan walaupun masih sering terdapat ketidakadilan dalam proses penyelesaian yang melibatkan keikutsertaan pemerintah. Penelitian ini menggunakan teori tentang Hukum Tanah dan beberapa aturan hukum khususnya dari Undang-Undang Pokok Agraria dan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangs yang terkait dengan mempertahankan dan mengembangkan hubungan khas mereka baik secara spiritual maupun material dengan tanah, teritori, air dan wilayah-wilayah lepas pantai, dan sumber-sumber lainnya yang secara tradisional telah mereka miliki atau yang telah mereka duduki. Masyarakat adat juga diberi kewajiban untuk bertanggung jawab atas nasib generasi masa depan. Pendekatan yang digunakan adalah sosiologis, yaitu berupa studi-studi empiris dan undang-undang untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan berlakunya ataupun efektivitas berlakunya hukum di dalam masyarakat. Masih banyak tugas baik dari masyarakat adat maupun pemerintah daerah untuk dapat bersama-sama duduk dan menata kembali aturan hukum tanah adat di daerah setempat sebagai bentuk evaluasi serta kepedulian dalam menjaga komitmen dari masyarakat adat.

Keywords

Perlindungan; Pengelolaan; Tanah Adat

References

Abubakar, L. (2013). Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum , 13 (2), 319-331.

Ernis, Y. (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure , 19 (4), 438-454.

Janah, U. (2012). Menelusuri Sejarah Asal Mula Balikpapan Melalui Perayaan Erau Balik Delapan Sebuah Kajian Budaya dan Folklor. Premiere Educandum , 2 (1), 52-77.

Jayus, J. A. (2011). Rekonstruksi Kedudukan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Dewasa Ini. Jurnal Litigasi , 12 (1), 801.

Kaban, M. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo. Jurnal Mimbar Hukum , 28 (3), 453-465.

Maisa. (2017). Hakikat Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat dalam Sistem Agraria Nasional (Studi Kasus di Propinsi Sulawesi Tengah). Maleo Law Journal , 1 (1), 108-137.

Sembiring, R. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Syahruji, A. (2009). Masyarakat Adat Dayak Kiyu Meratus, Kalimantan Selatan; Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Dayak Kiyu. Dalam E. O. Kleden, L. Chidley, Y. Indradi, E. O. Kleden, L. Chidley, & Y. Indradi (Penyunt.), Hutan untuk Masa Depan; Pengelolaan Hutan Adat di Tengah Arus Perubahan Dunia (hal. 105-135). Jakarta: AMAN & DTE.

Wahyuni. (2017). Konsep Balai Bagi Suku Dayak Meratus (Studi Dusun Papagaran). tanpa kota: www.nulisbuku.com.

Widowati, D. A., Luthfi, A. N., & Guntur, I. G. (2014). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di kawasan Hutan. Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional.

Peraturan Daerah Kabupaten Huulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Refbacks

  • There are currently no refbacks.