PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TANAH ADAT DI DAYAK MERATUS DESA PAPAGARAN KALIMANTAN SELATAN
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v12i2.496Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum , 13 (2), 319-331.
Ernis, Y. (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure , 19 (4), 438-454.
Janah, U. (2012). Menelusuri Sejarah Asal Mula Balikpapan Melalui Perayaan Erau Balik Delapan Sebuah Kajian Budaya dan Folklor. Premiere Educandum , 2 (1), 52-77.
Jayus, J. A. (2011). Rekonstruksi Kedudukan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Dewasa Ini. Jurnal Litigasi , 12 (1), 801.
Kaban, M. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo. Jurnal Mimbar Hukum , 28 (3), 453-465.
Maisa. (2017). Hakikat Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat dalam Sistem Agraria Nasional (Studi Kasus di Propinsi Sulawesi Tengah). Maleo Law Journal , 1 (1), 108-137.
Sembiring, R. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Syahruji, A. (2009). Masyarakat Adat Dayak Kiyu Meratus, Kalimantan Selatan; Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Dayak Kiyu. Dalam E. O. Kleden, L. Chidley, Y. Indradi, E. O. Kleden, L. Chidley, & Y. Indradi (Penyunt.), Hutan untuk Masa Depan; Pengelolaan Hutan Adat di Tengah Arus Perubahan Dunia (hal. 105-135). Jakarta: AMAN & DTE.
Wahyuni. (2017). Konsep Balai Bagi Suku Dayak Meratus (Studi Dusun Papagaran). tanpa kota: www.nulisbuku.com.
Widowati, D. A., Luthfi, A. N., & Guntur, I. G. (2014). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di kawasan Hutan. Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional.
Peraturan Daerah Kabupaten Huulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Refbacks
- There are currently no refbacks.