PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS PARTISIPATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Pada PT.Mandiri Mining Corporindo)

Autor(s): rahmat idrus
DOI: 10.36277/.v11i1.44

Abstract

ABSTRAK

 

PT.Mandiri Mining Corporindo (MMC) adalah perusahaan tambang Mangan di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat dengan surat izin eksplorasi nomor 418 Tahun 2009 dan izin operasi produksi nomor 333 tahun 2010, dimana proses produksi telah dimulai sejak bulan oktober 2010, adapun luas ijin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT.MMC adalah 178 ha yang meliputi kawasan 178 ha yang meliputi kawasan hutan produksi 125 ha dan perkebunan masyarakat 53 ha, namun areal yang dikelola baru sekitar 30 persen. Sejak awal pembukaan perusahaan tambang di Desa ini telah menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan, mengingat lokasi tambang berbatas langsung dengan perkebunan dan persawahan masyarakat setempat. Hal ini menjadi masalah yang menarik dikaji dari aspek hukum perizinan, khususnya perizinan lingkungan sehingga permasalahan dalam penilitian ini yaitu; Pertama bagaimana pelaksanaan penyusunan AMDAL PT.MMC. kedua bagaimanakah pelibatan masayarakat dalam tim penilai dokumen AMDAL PT.MMC. hasil penelitian ini menunjukkan kurangnya sosialisasi AMDAL PT.MMC di masyarakat yang akan terkena dampak pembukaan tambang, kedua tidak maksimalnya perwakilan masyarakat dalam tim penilai dokumen AMDAL.

 

Kata Kunci : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL PT.MMC, Izin Lingkungan, Hukum Perizinan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.