KAJIAN NORMATIF AKTA JUAL BELI TANPA ITIKAD BAIK

Autor(s): Ardiansyah Ardiansyah, Devvy Berliana Thalita, Nurul Wahyu Wijayanti, Laras Febriani
DOI: 10.36277/.v12i1.380

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kajian normatif terkain Akta Jual Beli (AJB) tanpa itikad baik di Kota Balikpapan. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat perspektif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dimana kami meneliti dan mengkaji berbagai aspek-aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa kajian normatif terkait Akta Jual Beli (AJB) tanpa itikad baik meliputi seluruh tahapan pembuatan perjanjian dan pasca perjanjian. Dalam hal membuat perjanjian ada satu asas yang harus kita patuhi bersama, yaitu asas itikad baik sebagai landasan pembuantan perjanjian. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata yang mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian. Sehingga dari hasil pengamatan kami perjanjian yang dibuat dari awal hingga akhir tersebut sama sekali tidak menjalankan asas itikad baik dengan semestinya. 

Keywords

Perjanjian, Akta Jual Beli, Itikad Baik

Refbacks

  • There are currently no refbacks.