KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS PENGADUAN DAN PENYEROBOTAN TANAH DI KOTA SAMARINDA

Autor(s): Sapto Hadi Pamungkas, Jovanna Agustia Undap, Adzah Sachra Majid, Andika Ajeng Pangestu
DOI: 10.36277/.v12i1.378

Abstract

Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 385 KUHPidana.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan normatif, yaitu suatu metode yang di lakukan dengan pendekatan berdasarkan norma-norma atau perundang-undangan yang terkait. Dimana peneliti melakukan penelitian mengenai bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap kasus penyerobotan tanah. Upaya hukum yang dapat dtempuh adalah melalui gugatan secara pidana namun ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh yakni upaya hukum acara perdata, mengapa demikian karena  bahwa mekanisme berperkara yang terlalu lama secara perdata.

 


 

Keywords

Penegakan Hukum; Tindak Pidana; Penyerobotan Tanah.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.