ANALISIS HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL/HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Autor(s): Sri Endang Rayung Wulan
DOI: 10.36277/.v10i2.31

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memperjelas siapa saja yang termasuk warga negara asing oleh sebab itu, ketentuan pada dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang- Undang tersebut, juga tidak merumuskan secara jelas yang dimaksud dengan pengertian warga negara asing atau orang asing, hanya dapat disimpulkan secara negatif pada Pasal 7, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memperjelas siapa saja yang termasuk warga negara asing oleh sebab itu, ketentuan pada dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) masih memberikan hak penguasaan tanah atau memunggut hasil dari tanah berupa hak pakai kepada warga negara asing atau badan hukum asing yang berada di Indonesia.

Keywords

Warga Negara Asing, UUPA, Perpem No. 40 Tahun 1996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.