KEDUDUKAN KONSTITUSI DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Autor(s): Roziqin Roziqin
DOI: 10.36277/.v10i2.29

Abstract

Konstitusi memiliki fungsi menetapkan aturan dasar yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan warga negara pada suatu negara. Konstitusi sebagai norma dasar pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai “mercu suar” yang memberikan pedoman, arah, dan petunjuk pembentukan hukum yang lebih rendah tingkatannya dari konstitusi. Penulisan ini mengkaji tentang Konstitusi yang difokuskan sebagai upaya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi peraturan perundang- undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan kemudian melakukan analisis terhadap taraf sinkronisasi Konstitusi dengan peraturan perundang-undangaan dan harmonisasi substansi norma perundang-undang sektoral di bidang pengeloaan sumber daya alam dan lingkungan hidup

Keywords

Konstitusi, Sumber Daya Alam, Kesejahteraan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.