Abstract
Anak jalanan merupakan fenomena sosial yang timbul dalam kehidupan kota-kota besar. Kehadiran Anak Jalanan sering dianggap sebagai gambaran kemiskinan kota, atau suatu kegagalan adaptasi kelompok orang tertentu terhadap kehidupan dinamis kota besar. Semakin merebaknya fenomena anak jalanan, membuat beberapa daerah di Indonesia membuat produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur tentang penanganan anak jalanan. Dengan banyaknya perda yang mengatur tentang larangan anak untuk meminta-meminta/ mengemis apakah sudah sejalan dengan prinsip hukum islam. Bahan hukum yang digunakan Al-Quran, Hadits dan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan Hukum Islam mengharamkan perbuatan untuk meminta-minta ataupun mengemis sama halnya dengan hukum positif namun yang membedakan ada pengecualian dalam hukum islam tentang dalam keadaan apa seseorang boleh meminta atau mengemis. Dilihat dari ketentuan hukum positif kegiatan anak meminta atau mengemis dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran terutama bagi daerah yang memiliki perda sehingga sanksi yang diberikan dapat berupa pidana maupun sanksi administrasi. Sementara dalam hukum islam tidak diatur masalah sanksi terkait meminta-minta atau mengemis yang dilakukan oleh anak (seorang yang belum baligh) karena ini merupakan jenis jarimah ta’zir.
Keywords
Hukum Islam, Pengemis Anak
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.