PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA PENYEDIA JASA PARKIR PADA HOTEL JATRA KOTA BALIKPAPAN BERDASARKAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN PROFESIONAL

Autor(s): JOHANS KADIR PUTRA
DOI: 10.36277/.v10i2.27

Abstract

Pelanggaran hak-hak konsumen dibidang jasa perparkiran sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran itu berupa tidak adanya tanggung jawab dari pelaku usaha jasa parkir apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang dititipkan oleh konsumen pada area perparkiran. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan yang mengandung pengertian bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan produk maupun jasa yang nyaman, aman, dan selamat. Bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola jasa parker pada hotel jahtra Balikpapan sudah sesuai dengan pertanggung jawaban professional liability yang pada pertanggungjawaban profesional ini menggunakan tanggung jawab langsung (strict liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat memanfaatkan atau menggunakan jasa yang diberikanya 

Keywords

Perlindungan konsumen, prinsip pertanggungjawaban jasa profesional

Refbacks

  • There are currently no refbacks.