IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DARI ASPEK HUKUM TATA NEGARA
DOI: 10.36277/.v9i2.24Abstract
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari Aspek Hukum Tata Negara bertujuan untuk menjawab permasalahan, pertama, apakah selama ini desa atau sebutan (kampong) lainnya sudah menjadi desa/kampong yang otonom. Kedua, alam yang melimpah baik gas, minyak Apa saja bentuk dan pelaksanaan otonomi yang dimiliki desa atau sebutan lainnya (kampong)? Ketiga, Apakah pengaturan desa/kampong kedepan akan memberikan bumi, batu bara, emas, batu mulia lainnya, peluang atau tantangan atau hambatan bagi pertumbuhan dan perkembangan otonomi desa/kampong. Kesimpulan, Pertama, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini menunjukan bahwa desa adalah daerah Indonesia bersyukur atas karunia ini otonom. Kedua, bahwa desa mmempunyai hak otonomi yang pelaksanaannya berupa mengelola dana desa dan menetapkan peraturan desa tentang Rencana Pembangunan dengan menjaga, memelihara kelestarian Jangka Menengah (6 (enam) tahun) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (untuk satu alam agar tetap seimbang, membawa tahun). Ketiga, pengaturan tentang desa ini memberikan peluang atau hambatan bagi perkembangan otonomi desa, secara normative adalah memberi peluang. Akan tetapi manfaat dan maslahat bagi seluruh rakyat dalam implementasinya akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan leadership dan Indonesia untuk masa sekaran dan yang manajerial kepala desa yang didukung oleh peangkat desa dan masyarakat desa.
Keywords
Implementasi, Undang-Undang, Desa
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.