PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS FISIK DALAM MEMPEROLEH PEKERJAAN DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): SUHADI SUHADI
DOI: 10.36277/.v10i1.20

Abstract

Pemenuhan hak penyandang disabilitas fisik dalam memperoleh pekerjaan di kota Balikpapan sampai saat ini belum memenuhi minimal kuota yang di tetapkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yaitu sebesar 1% untuk swasta dan 2% untuk pemerintah, namun pemerintah masih mengupayakan agar dapat memenuhi minimal kuota tersebut melalui berkerjasama dengan perusahaan, mendorong perusahaan-perusahaan di kota Balikpapan untuk menyediakan sarana dan prasana penunjang, pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, meningkatkan kualitas pendidikan, merubah pola pikiran pengusaha dan masyarakat untuk tidak memandang penyandang disabilitas sebagai golongan yang membutuhkan belas kasih. Kemudian untuk perlindungan hukum pemerintah kota Balikpapan terhadap penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan masih sebatas perlindungan hukum preventif yang diberikan yaitu masih berupa sosialisasi, melakukan pelatihan kerja, pemberian modal usaha, sedangkan untuk perlidungan hukum represif sampai saat ini belum dapat diberikan dikarenakan belum adanya regulasi yang memuat sanksi yang tegas.

Keywords

Hak Penyandang Disabilitas, Kota Balikpapan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.