ANALISIS HUKUM PENERAPAN ASAS CONTANTE JUSTITIE DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL

Autor(s): dewi rismayanti pratiwi

Sari

Jangka waktu penyelesaian perkara hubungan industrial pada prakteknya masih banyak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yakni, 50 hari kerja. Hal tersebut akan berpengaruh pada penerapan asas contante justitie. Maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut yakni, bagaimanakah analisis hukum penerapan asas contante justitie dalam penyelesaian perkara hubungan industrial. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yakni dengan melakukan wawancara terhadap hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, ketua serikat pekerja/buruh, dan advokat. Informasi yang diperoleh akan dibandingkan dengan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan asas contante justitie di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda belum berjalan optimal. Hal tersebut didasarkan pada tidak tercapainya penerapan peradilan cepat, sebab pengadilan hubungan industrial menggunakan hukum  acara perdata umum sehingga kewajiban hakim dalam memutus perkara dalam jangka waktu 50 hari kerja dapat dikesampingkan sepanjang hal tersebut demi kepentingan para pihak serta tidak adanya sanksi apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan jangka waktu tersebut menyebabkan tidak ada daya paksa dalam pelaksanaanya.

 

Kata Kunci :   Penerapan, Asas Contante Justitie, Pengadilan Hubungan Industrial


 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.