PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN SERTIFIKAT TANAH IKN DI PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Chesar Laras Kurniati, Ella Anggraeni, Salahuddin Jihad Nugraha

Sari

Rumusan masalah ini adalah bagamana pertanggungjawaban hukum tindak pidana penipuan serifikat tanah di IKN penajam paser utara. Perubahan pola pikir hidup mayarakat setelah adanya perkembangan teknologi dan informai menimbulkan fenomena baru dikalangan masyarakat. Sehingga dapat dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan baru di dunia maya (cyber crime). Penipuan yang sekarang marak terjadi di kalangan masyarakat  yaitu berpura- pura sebagai polisi yang mengaku kiriman dari MABES Dan tujuan penelitian dari kasus penipuan setrifikat tanah adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan sertifikat tanah ikn yang terjadi di penajem pasar utara pada tanggal 7 april 2022.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan penelitian yuridis normatif, untuk spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Kemudian sumber data penelitian yang digunakan yaitu menggunakan sumber data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian terhadap kasus penipuan sertifikat yaitu untuk faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan berkedok polisi yaitu banyaknya seseorang yang mudah tertipu oleh oknum palsu yang menggunakan identitas palsu.

Selain itu juga, disisi lain yang menjadi faktor penipuan ini adalah faktor ekonomi, teknis dan kurangnya keadilan. Kemudian, cara menghindari penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yaitu harus bisa mengenali tanda-tanda kebohongan para pelaku. Selain itu, agar kita tidak mudah jatuh ke tangan para pelaku yaitu mendatangkan porles terdekat, tenang, dan gunakan logika.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.