PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI JENIS SOLAR DALAM TANGKI TRAYEK DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Fauza Ardana, Rio Van Jerru Marpaung, Naufal Fariediansyah

Sari

Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar merupakan tindak Kejahatan yang merugikan Masyarakat bahkan Negara yang kegiatannya berupa Pengangkutan, Penyimpanan, penjualan tanpa adanya izin dari pihak Berwenang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui kinerja dari Penegakan Hukum dalam Menghadapi fenomena Penimbunan BBM (bahan Bakar Minyak) Jenis Solar yang telah Ada Di Balikpapan. Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan Penimbunan BBM besrsubsidi jenis Solar di Balikpapan. Kegunaan penelitian ini dapat menjadi bahan referensi bagi akademisi untuk Penelitian selanjutnya dan dapat membantu dalam proses penegakan hukum di balikpapan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, dikarenakan dalam penelitian ini meliputi orang dalam hubungan hidup dimasyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian sosiologis, dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang di ambil dari fakta-fakta yang ada di lapangan.

Berdasarkan hasil penelitian ini, pelaku penimbunan solar dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

A. BUKU

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel pidana, teori-teori pemidanaan &batas berlakunya hukum pidana, Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2010.

Cahirul Huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, jakarta :Kencana, 2008.

Chaerudin dan Syaiful Ahmad Dinar, Strategi Pencegahan Dan Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi,Bandung: Refika Editama, 2008.

Kansil, C.S.T dan Kansil, Khristine S.T, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta : Pradnya Paramita, 2004

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Sadono Sukirno, Mikroekonomi teori pengantar edisi ke-3, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2016

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang No. 191 tahun 2014 tentang Bahan Bakar Minyak.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Mnyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang “Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

C. Sumber Lain

Abdul Latif, “Dampak Fluktuasi Harga Bahan Bakar Minyak Terhadap Suplai Sembilan Bahan Pokok Di Pasar Tradisional,” Al-Buhuts 11, No.1, 2015. < https://www.academia.edu/31030564/DAMPAK_FLUKTUASI_HARGA_BAHAN_BAKAR_MINYAK_TERHADAP_SUPLAI_SEMBILAN_BAHAN_POKOK_DI_PASAR_TRADISIONAL> diakses 01/09/2023.

Data Oleh Pihak Satuan Reserse Kriminal Balikpapan, Jumlah Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar Di Balikpapan, 03/04/2023.

Dince Aisa Kodai, Wilson Suleman. Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Di Indonesia. Journal Evidence Of Law Vol 2 No 2, .Mei-Agustus 2023. diakses 29/08/2023.

Indonesia Baik, Semangat Berantas Kemiskinan, diakses 01/09/2023.

Liputan 6, Rincian Harga Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Solar Subsidi, Pertamina Dex, dan Dexlite di Seluruh Indonesia, 2022, diakses 09/06/2023.

Wawancara Kepada Supir Trayek Balikpapan. 05/05/2023.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.