PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK CIPTA TERKAIT COVER LAGU YANG DIGUNAKAN ORANG LAIN TANPA IZIN

Autor(s): Soraya Soraya, Noor Isti Agustin, Nurul Sasmita

Sari

Penegakan hak cipta terkait lagu-lagu yang diaransemen ulang sebagai versi cover merupakan isu yang kompleks dan sangat penting dalam industri musik. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menjadi dasar utama yang mengatur hak cipta di industri musik, termasuk hak cipta lagu-lagu yang diaransemen ulang sebagai versi cover. Penegakan hak cipta untuk lagu-lagu cover melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pemegang hak cipta, dan pelaku di industri musik.

 

Pendekatan preventif dan remedial penting dalam menjaga keberlanjutan industri musik dan hak cipta di era digital. Penegakan hukum preventif melibatkan pendidikan dan kesadaran publik mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan mendapatkan izin resmi saat menggunakan karya orang lain. Mendidik publik mengenai penggunaan karya orang lain secara etis dan proses mendapatkan izin resmi dapat membantu mengurangi pelanggaran hak cipta.

 

Di sisi lain, penegakan hukum remedial melibatkan tindakan hukum yang diambil setelah terjadinya pelanggaran hak cipta. Pemegang hak cipta dapat menggunakan langkah-langkah hukum, seperti gugatan atau penyelesaian di luar pengadilan, untuk mempertahankan hak-hak mereka dan mencari kompensasi atas penggunaan karya mereka tanpa izin.

 

Kasus Tri Suaka dan Zidan menggambarkan pentingnya penegakan hak cipta dalam melakukan cover lagu. Jika mereka tidak mendapatkan izin resmi dari pemegang hak cipta lagu-lagu yang mereka cover, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dalam kasus semacam ini, pemegang hak cipta berhak untuk mengambil tindakan hukum remedial untuk mempertahankan hak-hak mereka dan mencari kompensasi atas penggunaan karya mereka secara tidak sah.

 

Untuk meningkatkan penegakan hak cipta terkait lagu-lagu cover, kerjasama antara pemegang hak cipta, industri musik, dan platform media sosial perlu diperkuat. Implementasi teknologi pengenalan konten dan digital watermarking pada platform media sosial dapat membantu mengidentifikasi pelanggaran hak cipta secara lebih efektif dan meminimalkan penyebaran konten ilegal.

 

Selain itu, pendidikan dan kesadaran publik mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan penggunaan etis karya orang lain perlu ditingkatkan. Penggunaan karya cipta tanpa izin harus dicegah melalui program pendidikan dan kampanye kesadaran. Dengan kerjasama aktif dari berbagai pihak terkait, penegakan hak cipta terkait lagu-lagu cover dapat sejalan dengan perkembangan dunia digital dan menciptakan lingkungan industri musik yang adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terlibat.

Kata Kunci : hak cipta, cover lagu, perlindungan hukum, undang undang hak cipta, pencipta lagu.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.