PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI EKSPLOITASI (studi kasus: Anak-anak Penjual Tisu di Kota Balikpapan)

Autor(s): Muhammad Aswar Nanti, Shabrina Adhelia Putri, Elia Gloria Hosanna Siringo Ringo, Rivaldi Nugraha

Sari

Penelitian ini dilatar belakangi terkait anak yang mengalami eksploitasi karena faktor ekonomi sebagai penjual tisu yang dilakukan oleh orang tuanya di Kota Balikpapan dan penulis merumuskan pembahasan untuk rumusan masalah yaitu, Bagaimanakah Bentuk Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Menjadi Korban Eksploitasi Ekonomi.

Penelitian jurnal ini dianalisis berdasarkan studi lapangan dimana pengumpulan data fakta-fakta melalui wawancara dalam proses memperoleh keterangan atau data dengan cara terjun ke lapangan (field study) dan studi kepustakaan dalam hal ini pengumpulan data sekunder berupa bahan hukum primer yang diperoleh dengan cara ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan rumusan masalah penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan anak terhadap tindak eksploitasi untuk bekerja haruslah mendapat perlindungan dari negara, pemerintah dan masyarakat untuk bertanggung jawab agar menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang di bebankan oleh hukum. Begitu banyak undang-undang serta peraturan- peraturuan daerah lainnya yang di buat oleh pemerintah guna mencegah terjadinya eksploitasi anak di Indonesia ada begitu banyak dasar-dasar hukum tenteang perlindungan anak salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban kasus tersebut telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan  di serahkan ke UPTD PPA agar anak tersebut mendapatkan pelayanan pendampingan hukum dan pelayanan pendampingan psikologis untuk memperbaiki mental dan menyembuhkan trauma berat pada anak tersebut, serta pelaku yang telah melakukan kegiatan eksploitasi ekonomi terhadap anak pada kasus tersebut juga di berikan sanksi oleh pihak kepolisian.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.